Breaking News

Desak BPN Terbitkan Sertifikat Tanah,Tim Perjuangan Pengungsi Kayu Tiga minta DPRD Kawal


Ambon, CahayaLensa.com — Anggota Tim Perjuangan Pengungsi Jemaat Bethabara Kayu Tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Ote Patty, menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah pengungsi Kayu Tiga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara hukum telah berjalan dan seharusnya berada dalam kondisi clear and clean.Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan bersama DPRD Kota Ambon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa 03 February 2026.

Menurut Ote, sertifikat tanah warga sebelumnya telah dikembalikan dan saat ini masuk dalam proses PTSL. Selama proses PTSL berjalan, kata dia, negara seharusnya tidak melakukan intervensi yang justru menghambat penerbitan sertifikat.

“Secara legal, sertifikat itu sudah dikembalikan dan sekarang PTSL sedang berjalan. Kalau PTSL jalan, berarti posisi kami clear and clean. Kalau sampai hari ini belum terbit, itu yang kami pertanyakan ke BPN,” tegasnya.

Ia menilai, berbagai persoalan yang muncul dalam proses sertifikasi tidak lepas dari peran BPN sendiri, sehingga lembaga tersebut harus bertanggung jawab untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian.

“Tadi BPN juga menyampaikan banyak persoalan yang muncul, dan itu sebagian akibat dari proses di BPN. Maka kami pertanyakan BPN,” ujarnya.

Ote juga menegaskan bahwa jika penyelesaian persoalan sertifikat berkaitan dengan pihak tertentu, dalam hal ini Yohanes Samonik, maka negara harus bersikap tegas dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Kalau penyelesaiannya ada hubungannya dengan Yohanes Samonik, silakan negara panggil dia. Kami ini pengungsi, negara wajib hadir dan melindungi,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam proses relokasi, warga pengungsi justru harus mengeluarkan biaya sendiri, padahal relokasi sejatinya merupakan program gratis dari negara.

“Relokasi itu seharusnya gratis, tapi kami masyarakat pengungsi justru membayar dan menggunakan lahan sendiri. Negara harus menghormati perjuangan kami,” ungkap Ote.

Karena itu, ia mendesak BPN untuk bersikap tegas dan segera menerbitkan sertifikat tanah warga yang hingga kini belum terbit, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.

“BPN harus menjawab di mana sertifikat yang belum terbit dan segera menerbitkannya. Ini soal tanggung jawab negara untuk membuktikan bahwa rakyat dilindungi,” tegasnya.

Meski demikian, Ote mengapresiasi respons dan komitmen BPN dalam pertemuan tersebut yang dinilainya cukup positif dan memberikan harapan baru bagi warga pengungsi.

“Kami berterima kasih karena hari ini kami tercerahkan dengan komitmen BPN yang menyatakan siap menyelesaikan persoalan ini selama semuanya clear,” ujarnya.

Ia berharap DPRD Kota Ambon dapat terus mengawal proses penyelesaian sertifikat tanah pengungsi Kayu Tiga, terlebih persoalan ini juga sedang berjalan dalam proses hukum.

“Kami tidak mau berjuang sendiri. Kami berharap DPRD hadir bersama kami sebagai representasi negara untuk melindungi rakyatnya,” pungkas Ote Patty, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 004 dan anggota Tim Perjuangan Pengungsi Jemaat Bethabara Kayu Tiga.

Tidak ada komentar