Breaking News

Pemkot Ambon Siap Berlakukan Denda Rp1 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Tunggu Pengesahan Perwali


Ambon – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam menertibkan perilaku membuang sampah sembarangan melalui penerapan sanksi denda sebesar Rp1 juta. Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut secara teknis masih menunggu penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum operasional.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat diwawancarai melalui WhatsApp, Senin (2/2/2026).
“Perwali-nya belum ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” ungkap Apries singkat.
Terkait sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, Apries menegaskan bahwa substansi pesan yang disampaikan sangat sederhana dan tidak memerlukan pendekatan yang berbelit.
“Sosialisasi model apa lagi yang harus kami buat? Pesannya simpel saja: jangan buang sampah tidak pada tempatnya,” tegasnya.
Kebijakan Diumumkan Langsung Wali Kota
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon secara resmi telah mengumumkan kebijakan denda Rp1 juta bagi warga maupun pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, pada Rabu (26/1/2025), usai Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Wattimena menjelaskan, kebijakan tersebut lahir di tengah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta terbatasnya ruang fiskal APBD 2026. Kendati demikian, menurutnya, pembangunan kota—khususnya yang berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat—tidak boleh terhenti.
“Pembangunan kota tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan fiskal. Kebersihan adalah kebutuhan dasar,” tegasnya.
Denda sebagai Instrumen Disiplin Sosial
Wali Kota menekankan bahwa penerapan denda bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan instrumen untuk membangun disiplin dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Kalau ajakan baik-baik tidak diindahkan, maka tindakan harus diambil. Kota ini milik kita bersama, jadi semua harus ikut menjaga,” ujar Wattimena.
Menariknya, kebijakan denda ini dirancang dengan mekanisme partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengawas lingkungan.
Setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp1 juta, dengan skema pembagian:
Rp500 ribu diberikan kepada pelapor, dan
Rp500 ribu disetorkan ke kas daerah.
“Untuk apa pemerintah menghabiskan energi mencari pelanggar satu per satu? Biarkan masyarakat ikut mengawasi,” jelas Wali Kota.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga membangun budaya peduli lingkungan di seluruh lapisan masyarakat Kota Ambon.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha
Sementara itu, bagi pelaku usaha, Pemkot Ambon akan menerapkan kebijakan yang lebih tegas. Penyediaan tempat sampah akan menjadi syarat wajib perizinan usaha. Tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Dengan menunggu pengesahan Perwali sebagai dasar hukum operasional, Pemerintah Kota Ambon berharap penerapan kebijakan ini nantinya tidak hanya efektif dari sisi penegakan hukum, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar