Breaking News

Realisasi Pendapatan Daerah 2025 Lampaui Target, BPPRD Ambon Optimistis Hadapi 2026


Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat kinerja positif dalam pengelolaan pendapatan daerah sepanjang tahun 2025. Realisasi pendapatan berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, menegaskan efektivitas strategi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa target pendapatan murni tahun 2025 sebesar Rp168.339.955.889,00 mengalami peningkatan pada APBD Perubahan menjadi Rp176.585.819.847,00.
Hingga akhir Desember 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp180.189.032.061,50 atau 102,04 persen, sehingga berhasil melampaui target yang ditetapkan.
“Target itu memang selalu naik. Dari dulu pola kerja kami seperti itu. DPRD menetapkan angka, lalu kami bekerja maksimal. Hampir setiap tahun kita terlihat seperti nyaris tidak mencapai target, tapi di akhir selalu bisa tercapai bahkan melampaui,” ungkap Roy.
Target 2025 Tercapai Lebih Cepat
Roy mengungkapkan, capaian pendapatan tahun 2025 bahkan berhasil diraih lebih cepat dari jadwal.
“Target 2025 itu sebenarnya sudah tercapai sekitar 15 Desember. Biasanya paling lambat tanggal 22 sampai 24, tapi kemarin tanggal 15 sudah selesai,” jelasnya.
Capaian tersebut, menurut Roy, menunjukkan konsistensi kinerja BPPRD dalam menjaga stabilitas dan optimalisasi pendapatan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal.
Awal 2026 Tunjukkan Tren Positif
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Ambon kembali menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp180.023.641.395,12. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pendapatan telah mencapai 7,82 persen, sementara target Triwulan I yang harus dicapai adalah 15 persen.
Roy menilai, capaian awal tahun ini menunjukkan sinyal yang cukup menggembirakan, terutama dari beberapa sektor pajak strategis.
“Jasa kesenian dan hiburan sudah mencapai 12 persen, perhotelan 11 persen, bahan galian C 13 persen, dan pajak air tanah 10 persen. Ini tanda-tanda yang baik untuk capaian tahun 2026,” ujarnya.
Kesadaran Wajib Pajak dan Pengawasan Diperkuat
Menurut Roy, peningkatan realisasi pendapatan daerah tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak, yang diiringi dengan penguatan sistem pengawasan oleh BPPRD.
Saat ini, pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai perangkat dan alat pendukung, sehingga pemantauan terhadap objek pajak menjadi lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
“Kesadaran masyarakat semakin baik, dan itu kami imbangi dengan pengawasan yang lebih ketat karena sekarang sudah menggunakan alat-alat. Inilah yang membuat penerimaan daerah bisa terus meningkat,” jelasnya.
Dengan capaian tersebut, BPPRD Kota Ambon menyatakan optimistis target pendapatan daerah tahun 2026 dapat kembali dicapai, bahkan berpeluang untuk dilampaui, guna mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon.

Tidak ada komentar