Tambang Rakyat Gunung Botak Tak Boleh Gunakan Alat Berat, Tegas Ari Sahertian
Ambon, CahayaLensa.com — Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menegaskan penggunaan alat berat berupa eskavator milik Perusahaan HAM yang beroperasi di kawasan Tambang Gunung Botak bertentangan dengan aturan pertambangan rakyat. Sesuai ketentuan, masyarakat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib mengelola tambang secara manual dan dilarang menggunakan alat berat. Hal ini Disampaikan Kepada Wartawan Pada Rabu, 28 Januari 2025.
Ari menekankan, apabila di lapangan masih ditemukan aktivitas pertambangan rakyat yang menggunakan alat berat, maka Pemerintah Provinsi Maluku tidak hanya cukup memberikan teguran, tetapi harus mencabut izin pengelolaan tambang tersebut.
“Aturannya jelas, masyarakat pemilik IPR tidak boleh mengelola tambang dengan alat berat. Kalau masih ada excavator yang beroperasi, apalagi milik perusahaan, itu bukan lagi tambang rakyat. Kalau memang terbukti, Pemprov harus tegas menarik izin perusahaan tersebut,” Tegasnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian pengelolaan Gunung Botak ke tambang rakyat merupakan kewenangan Gubernur Maluku melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam skema tersebut, terdapat 10 koperasi yang secara administrasi dan legal telah dinyatakan siap mengelola tambang.
Namun hingga kini, DPRD Maluku belum memperoleh kepastian apakah seluruh koperasi tersebut telah beroperasi sesuai ketentuan di lapangan.
“Dari sisi legal administrasi, 10 koperasi itu sudah siap. Tapi sampai hari ini kita belum mendengar secara pasti apakah mereka sudah jalan atau belum,” kata Ari.
Ia menyebutkan, salah satu kendala utama adalah ketentuan luas wilayah kelola koperasi, yakni minimal 5 hingga 10 hektar per koperasi sebagaimana diatur dalam SK Gubernur. Selain itu, aspek kesiapan SDM serta laporan pengawasan dari instansi teknis juga belum disampaikan secara menyeluruh kepada Komisi II DPRD Maluku.
kata Ari, akan melakukan pengawasan langsung guna memastikan kebijakan pengembalian tambang kepada masyarakat benar-benar berjalan dan tidak kembali dikuasai pihak-pihak berkepentingan.
“Supaya masyarakat Buru bisa menikmati hasilnya sendiri. Jangan lagi dikelola pengusaha besar yang legalitasnya belum jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti isu permodalan koperasi, termasuk adanya skema bapak angkat yang dikhawatirkan membuka ruang kepentingan bisnis terselubung.
“Kalau bapak angkat itu berarti ada orang yang bersaham, maka ini sudah masuk wilayah kepentingan privat. Ini harus diawasi dengan ketat,” katanya.
Ari berharap, kebijakan Gubernur Maluku terkait pertambangan rakyat dapat berjalan konsisten, dengan pengawasan ketat dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis terkait.
“Kalau ditemukan pelanggaran, terutama penggunaan alat berat dan masalah legal hukum lainnya, pemerintah harus tegas menutupnya. Itu demi keamanan dan kepentingan masyarakat Buru sendiri,” pungkasnya.


Tidak ada komentar