Breaking News

Soroti Dugaan Pungli Di Sejumlah SMA/SMK, Welem: Komisi IV Akan Panggil Dindik Maluku

 
Ambon, CahayaLensa.com — Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyoroti adanya dugaan pungutan liar di sejumlah satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK. 
Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Wellem Kurnala, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah tidak dibenarkan, karena sektor pendidikan telah dibiayai oleh negara. Hal ini di sampaikan kepada Awak Media di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu 28 Januari 2026.

Menurut Welem, seluruh kebutuhan operasional pendidikan seharusnya telah terakomodasi melalui anggaran pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah melakukan pungutan tambahan kepada siswa maupun orang tua.

“Kalau kita bicara pungutan liar, itu jelas tidak boleh. Pendidikan sudah dibiayai oleh negara, jadi tidak boleh lagi ada pungutan dengan alasan apapun,” tegas Welem. 

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sangat bergantung pada bagaimana pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan. Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan secara langsung terkait kebenaran dugaan pungutan tersebut.

“Saya tidak bisa langsung menjustifikasi bahwa pungutan ini benar terjadi. Tapi kami akan memanggil pihak terkait agar menjelaskan secara terbuka, sehingga kita tahu apakah ini benar atau tidak,” ujarnya.

Welem mengaku prihatin atas keluhan yang berkembang di masyarakat. Ia berharap ke depan Dinas Pendidikan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan sekolah-sekolah di 11 kabupaten/kota, khususnya SMA dan SMK yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kami sangat prihatin, olehnya itu peran dinas pendidikan penting untuk melakukan pengawasan bagi Sekolah yang dibawah naungan mereka untuk 11 Kabupaten/Kota,” Tandas Wellem.

Tidak ada komentar