Otoritas Jasa Keuangan Gencarkan Edukasi Keuangan, Jangkau Puluhan Juta Masyarakat di Awal 2026
Ambon,CahayaLensa.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sepanjang awal 2026 melalui berbagai program edukasi dan pelindungan konsumen.
Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (8/4/2026), OJK menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2026 telah diselenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan dengan jumlah peserta mencapai 1.915.983 orang di seluruh Indonesia.
Selain itu, platform digital Sikapi Uangmu turut berkontribusi melalui 98 konten edukasi yang telah ditonton sebanyak 885.813 kali.
Pemanfaatan teknologi juga diperkuat melalui Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), yang mencatat 4.114 pengguna, dengan total akses modul sebanyak 3.464 kali serta 2.420 sertifikat kelulusan yang telah diterbitkan.
Dalam skala lebih luas, implementasi program GENCARKAN berhasil menjangkau 36,2 juta peserta melalui 8.107 kegiatan di berbagai daerah. Program tersebut terdiri dari 4.833 kegiatan edukasi langsung dan 3.274 konten edukasi digital, serta telah menjangkau 325 kabupaten/kota atau sekitar 63,23 persen wilayah Indonesia.
OJK juga memperkuat kapasitas pemangku kepentingan melalui berbagai pelatihan, antara lain program OJK Peduli Cerdas yang diikuti 477 duta literasi keuangan secara virtual, serta workshop LMSKU yang melibatkan 650 peserta dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Di sisi pelindungan konsumen, OJK meningkatkan pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK telah menjatuhkan 17 sanksi peringatan tertulis dan 11 sanksi denda senilai Rp274 juta atas pelanggaran terkait penyediaan informasi dalam iklan.
Selain itu, OJK juga memberikan 33 peringatan tertulis, 3 instruksi tertulis, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK. Sebanyak 81 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp8,65 miliar.
Dari aspek layanan, OJK menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan. Pengaduan tersebut didominasi sektor financial technology, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, melalui Satgas PASTI, OJK berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026.
OJK juga bersama berbagai pihak membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi pada 2024 hingga Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan dan berhasil memblokir ratusan ribu rekening terkait penipuan, dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat kebijakan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global, termasuk dampak konflik geopolitik yang berpotensi memengaruhi pasar keuangan dan perekonomian nasional.


Tidak ada komentar