Breaking News

Parkir Liar Marak di Depan Hotel Santika, Dishub Ambon: Lokasi Itu Kawasan Terlarang


Ambon, CahayaLensa.com – Praktik parkir liar kembali marak di sejumlah titik di Ambon, salah satunya di depan Hotel Santika Premiere Ambon yang sejatinya merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas parkir.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya juru parkir yang mengatur kendaraan agar tersusun rapi di lokasi tersebut, meski area itu tidak termasuk dalam kawasan parkir resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, membenarkan bahwa titik di depan hotel tersebut bukan area parkir yang diperbolehkan dan tidak tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Ambon.

“Lokasi itu jelas terlarang. Bahkan sudah ada rambu dilarang parkir, namun tetap digunakan. Nanti akan kami tegur,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (26/3-2026).

Menurutnya, pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon juga telah berkoordinasi dan memberikan teguran kepada pengelola hotel, mengingat hotel tersebut memiliki area parkir yang cukup luas dan seharusnya dimanfaatkan secara optimal.

“Kami sudah tegur pihak hotel. Parkiran mereka sebenarnya luas dan tersedia,” katanya.

Suitela menjelaskan, maraknya parkir liar di kawasan tersebut dipicu oleh meningkatnya volume kunjungan masyarakat selama libur Lebaran, terutama dalam dua hari terakhir.
“Memang saat libur Lebaran, volume kendaraan meningkat sehingga parkir liar ikut bertambah,” jelasnya.

Ia menegaskan, kawasan depan hotel tidak termasuk dalam titik parkir resmi. Area parkir yang diperbolehkan berada di ruas jalan tertentu, termasuk di lorong menuju Tanah Rata yang masuk dalam daftar ruas parkir resmi.

“Kami imbau masyarakat, pengelola hotel maupun kafe agar mengarahkan tamu ke area parkir yang sudah disediakan. Jangan parkir di lokasi terlarang, apalagi di dekat tikungan yang rawan kecelakaan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan evaluasi pasca-Lebaran seiring menurunnya volume kendaraan.

“Kami akan evaluasi beberapa hari ke depan setelah Lebaran, karena biasanya kondisi akan mulai berkurang,” tambahnya.

Untuk diketahui, terdapat sekitar 30 ruas jalan umum di Kota Ambon yang diperuntukkan sebagai area parkir kendaraan, di antaranya Jalan Sultan Babullah, Jalan Dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya, Jalan A.Y. Patty, Jalan A.M. Sangadji, Jalan Anthony Reebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D.I. Pandjaitan, Lorong Tanah Rata, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Setia Budi.

Tidak ada komentar