Breaking News

Pemkot Ambon Larang Penggunaan Toa pada Angkutan Umum, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas


Ambon, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov) guna menerapkan kebijakan penertiban penggunaan pengeras suara (toa) pada kendaraan transportasi umum, termasuk angkutan kota (angkot) serta transportasi online seperti Grab dan Maxim.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menciptakan ketertiban serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan ketertiban serta meningkatkan kenyamanan masyarakat,” ujar Sapulette kepada media  Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot secara tegas melarang pemasangan pengeras suara eksternal pada kendaraan angkutan umum karena dinilai mengganggu ketenangan masyarakat, terutama saat melintas di kawasan tempat ibadah seperti masjid dan gereja.

“Kami melihat penggunaan toa pada angkutan umum sangat mengganggu, khususnya di area sensitif seperti tempat ibadah,” jelasnya.

Kebijakan ini akan segera diberlakukan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengemudi angkutan umum di Kota Ambon.

Meski demikian, pemerintah tidak melarang pemutaran musik di dalam kendaraan. Namun, pengemudi diimbau untuk menjaga volume tetap wajar dan tidak menggunakan pengeras suara tambahan di luar kendaraan.

Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas akan melakukan penindakan terhadap pelanggar. Sanksi awal berupa penyitaan alat pengeras suara. Jika pelanggaran kembali terjadi, kendaraan dapat ditahan selama satu bulan.

Bahkan, apabila pelanggaran dilakukan hingga tiga kali, izin trayek kendaraan tersebut terancam dicabut.
Kalau mau, saya bisa bantu buatkan juga versi judul alternatif yang lebih menarik atau versi lead berita yang lebih kuat.

Tidak ada komentar