Pemkot Hadapi Kendala Penanganan Kawasan Kumuh, Status Lahan hingga Anggaran Jadi Tantangan
Ambon,CahayaLensa.com - Pemerintah Kota Ambon masih menghadapi sejumlah kendala dalam upaya menuntaskan kawasan kumuh yang tersisa di wilayahnya. Meski luas kawasan kumuh berhasil ditekan dari sekitar 100 hektar menjadi 70 hingga 75 hektar, berbagai persoalan masih menghambat percepatan penanganan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny A. Wilhelmina Latuputty, mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah persoalan status lahan di sejumlah kawasan kumuh yang masih dalam sengketa.
“Pada beberapa kawasan kumuh, legalitas lahannya masih bermasalah atau dalam sengketa sehingga menjadi kendala bagi kami untuk melakukan intervensi kegiatan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026) kepada media di ruang kerjanya.
Selain persoalan lahan, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan besar. Penanganan kawasan kumuh membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur permukiman.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon mendorong kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta dukungan dari pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Di sisi lain, tingginya angka urbanisasi di Kota Ambon turut memicu munculnya permukiman kumuh baru di sejumlah titik, sehingga upaya penanganan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Meski demikian, keterlibatan masyarakat dalam program penanganan kawasan kumuh dinilai cukup baik. Warga ikut terlibat dalam berbagai program peningkatan kualitas permukiman yang dijalankan pemerintah.
Namun, masih diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga infrastruktur yang telah dibangun. Pemerintah juga terus melakukan pendampingan agar masyarakat dapat mengubah pola hidup menjadi lebih sehat, layak, dan produktif.
Dinas Perkim turut mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pesisir, bantaran sungai, dan lereng, agar lebih peduli terhadap lingkungan. Warga diminta tidak mendirikan bangunan ilegal di daerah resapan air, tidak membuang sampah sembarangan, serta aktif merawat sarana dan prasarana yang telah dibangun pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon memastikan pelayanan pemakaman tetap berjalan optimal setelah penghapusan retribusi pemakaman dan pengantaran jenazah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Pelayanan tersebut kini dilakukan melalui mekanisme integrasi layanan yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga biaya tidak lagi dibebankan langsung kepada ahli waris.
“Pendanaan operasional kini dialokasikan dari APBD, termasuk untuk pemeliharaan Tempat Pemakaman Umum dan layanan pengantaran jenazah,” pungkas Latuputty


Tidak ada komentar