Breaking News

Walikota Minta Karcis Retribusi Sampah Diperbarui, Tegaskan Pungutan Harus Resmi


Ambon, CahayaLensa.com - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa setiap pungutan retribusi yang dilakukan pemerintah harus bersifat legal dan didukung dengan bukti resmi, termasuk karcis retribusi yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Wattimena menanggapi temuan dugaan penggunaan karcis retribusi persampahan dan kebersihan bagi pedagang kaki lima senilai Rp5.000 yang diduga palsu karena tidak memiliki cap resmi maupun foto kopi pengesahan.

“Kita harus pahami bahwa tindakan pemerintah itu tindakan yang legal. Tidak ada tindakan pemerintah yang ilegal. Karena itu, untuk mendukung tindakan yang legal tersebut, semua harus terpenuhi, termasuk bukti pungutannya,” ujar Wattimena kepada media , usai kegiatan Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Salawaku” 2026 di Lapangan Apel Polresta Pulau Ambon Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, jika pungutan tersebut merupakan retribusi resmi dari pemerintah, maka karcis yang digunakan harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Ambon akan segera menerbitkan karcis baru untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Nanti saya minta supaya diterbitkan karcis yang baru, baik untuk pedagang maupun retribusi lainnya, sehingga tidak ada pihak yang menggunakan karcis yang tidak jelas. Kalau perlu kita buat sistemnya supaya karcis itu sulit dipalsukan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga akan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak penggunaan karcis retribusi palsu.

“Kami juga akan meminta DLHP berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jika ada yang menggunakan karcis atau retribusi palsu, tentu akan kita tindak,” tegasnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan pemanggilan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan retribusi tersebut, Wattimena menyatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah terdapat kerja sama resmi antara pemerintah kota dan pihak ketiga.

“Nanti saya cek. Kalau memang ada kerja sama dengan pihak ketiga, maka mereka wajib mengambil karcis resmi di DLHP. Mereka tidak boleh membuat karcis sendiri atau tiket palsu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemungkinan besar tagihan retribusi kepada pedagang tidak bermasalah, namun bentuk karcis yang digunakan justru menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keabsahannya.

“Bisa saja tagihannya tidak salah, tetapi tiket atau karcisnya yang membuat masyarakat ragu soal keabsahannya,” pungkas Wattimena

Tidak ada komentar