Breaking News

Ambon Matangkan RDTR, Publik Diajak Kawal Tata Ruang Berkelanjutan


AMBON, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kawasan Baguala–Leitimur Selatan dan Kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya di Pacific Hotel, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan dokumen tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Ambon dalam lima tahun ke depan.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, yang mewakili Walikota Ambon. Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, camat, raja, kepala desa, lurah, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, serta tim penyusun materi teknis RDTR dan KLHS.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, RF Pattipawaey, menjelaskan bahwa konsultasi publik kedua merupakan kelanjutan dari Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan pada 8–9 Desember 2025.

Menurutnya, berbagai masukan yang dihimpun pada forum sebelumnya telah digunakan untuk mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan, menyempurnakan substansi kajian, serta mempertajam berbagai tantangan lingkungan hidup yang harus diakomodasi dalam penyusunan RDTR.

"Hasil Konsultasi Publik I telah menghasilkan dokumen laporan antara. Namun, dokumen tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi dokumen final," jelas Pattipawaey.

Ia menegaskan, Konsultasi Publik II menjadi momentum penting untuk memperoleh masukan terhadap hasil analisis KLHS, termasuk isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan, pengaruh kebijakan, rencana maupun program terhadap kondisi lingkungan hidup, serta berbagai alternatif penyempurnaan yang akan diintegrasikan ke dalam muatan RDTR.

Pattipawaey mengakui Kota Ambon memiliki karakteristik wilayah yang unik sekaligus kompleks. Kawasan Baguala–Leitimur Selatan, misalnya, berkembang pesat sebagai kawasan permukiman, perdagangan, jasa, jaringan transportasi, hingga pusat pelayanan perkotaan sehingga memerlukan pengaturan ruang yang lebih rinci agar pertumbuhannya tetap terkendali dan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Sementara itu, kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya juga memiliki karakteristik ruang yang khas sehingga pengembangannya harus diarahkan secara bijaksana agar kebutuhan pembangunan tetap seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta pengurangan risiko bencana.

"Di sinilah peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi sangat penting untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan RDTR," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa melalui forum tersebut harus dihasilkan dokumen fakta, analisis, dan dokumen rencana yang berkualitas karena akan menjadi pedoman pembangunan Kota Ambon dalam lima tahun mendatang.

Karena itu, seluruh peserta diminta menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman, data sektoral, serta kondisi riil di lapangan.

"Kami berharap para camat, raja, kepala desa, lurah, pelaku usaha, organisasi profesi, komunitas, hingga masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing," katanya.

Dalam sambutan Wali Kota Ambon yang dibacakan Rustam Simanjuntak, Pemerintah Kota Ambon menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya konsultasi publik kedua sebagai bagian dari proses penyusunan RDTR yang lebih partisipatif dan berkualitas.

Menurutnya, masukan yang diperoleh pada konsultasi publik pertama telah menjadi dasar dalam proses identifikasi isu pembangunan, perkembangan wilayah, penyempurnaan substansi kajian, hingga pendekatan tata ruang yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Rustam menegaskan bahwa perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, jaringan transportasi, kawasan pesisir, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat membutuhkan pengaturan ruang yang rinci agar pembangunan dapat berlangsung optimal tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.

"Karena itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi instrumen penting untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan RDTR Kota Ambon," katanya.

Ia berharap seluruh peserta memberikan pandangan, pengalaman, serta data yang objektif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Perbedaan pandangan dalam forum ini merupakan hal yang wajar. Yang terpenting adalah seluruh masukan dapat dikelola secara konstruktif untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Rustam berharap melalui Konsultasi Publik II dapat terbangun kesepahaman bersama dalam penyempurnaan RDTR dan integrasinya dengan kebijakan penataan ruang Kota Ambon sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar