Breaking News

CV Afif Mandiri Tegaskan Jukir Resmi Hanya Bertugas hingga Pukul 22.00 WIT, Masyarakat Diminta Tolak Jukir Ilegal


Ambon, CahayaLensa.com - CV Afif Mandiri menegaskan bahwa juru parkir (jukir) resmi yang dikelolanya hanya bertugas hingga pukul 22.00 WIT. Di luar jam tersebut, apabila masih ada pihak yang memungut biaya parkir, maka itu bukan merupakan jukir resmi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan perwakilan CV Afif Mandiri, Sarif, usai mengikuti rapat evaluasi bersama Komisi III DPRD Kota Ambon dan Dinas Perhubungan Kota Ambon di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Ambon, Selasa (30/6).

Menurut Sarif, rapat tersebut membahas evaluasi penyetoran retribusi parkir di Kota Ambon, khususnya realisasi penerimaan retribusi mulai Februari hingga Desember 2026 sesuai nilai kontrak yang telah ditetapkan.

"Pertemuan tadi lebih kepada evaluasi penyetoran retribusi parkir. Yang diminta adalah realisasi setoran mulai Februari sampai Desember agar sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati," ujarnya.

Selain itu, rapat juga membahas jam operasional jukir resmi serta maraknya keberadaan jukir liar di sejumlah titik di Kota Ambon.

Sarif menegaskan, penanganan jukir liar bukan menjadi kewenangan CV Afif Mandiri. Perusahaannya hanya bertanggung jawab mengelola titik parkir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

"Kami bekerja sesuai tugas dan kewenangan. Saat ini kami mengelola 30 ruas jalan, terdiri dari 28 ruas jalan utama dan dua lorong, yakni Lorong di samping Kantor Wali Kota Ambon dan Lorong Sekawan. Di luar titik itu bukan menjadi tanggung jawab kami," katanya.

Ia menjelaskan seluruh jukir resmi CV Afif Mandiri telah menerima surat pemberitahuan mengenai jam kerja, yakni mulai pagi hingga pukul 22.00 WIT.

"Kalau ada yang menarik parkir di atas jam 10 malam, itu bukan jukir kami. Tugas kami hanya sampai pukul 22.00 WIT dan hanya pada badan jalan yang menjadi lokasi pengelolaan kami," tegasnya.

Sarif juga mengimbau masyarakat agar dapat mengenali ciri-ciri jukir resmi sehingga tidak menjadi korban pungutan liar.

Menurutnya, jukir resmi selalu menggunakan rompi, mengenakan kartu identitas (ID Card), memiliki atribut resmi, serta memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.

"Kalau tidak memakai rompi, tidak memiliki ID Card, dan tidak memberikan karcis, berarti itu jukir ilegal. Masyarakat jangan membayar kepada mereka," katanya.

Ia menambahkan, seluruh pembayaran parkir kepada jukir resmi akan disetorkan sebagai retribusi yang masuk ke kas daerah, bukan untuk kepentingan pribadi petugas.

"Uang parkir yang dibayarkan masyarakat melalui jukir resmi akan masuk ke kas daerah sebagai retribusi. Jadi masyarakat harus memastikan membayar kepada jukir yang resmi," pungkasnya.

Tidak ada komentar