Breaking News

Kejari Ambon Tetapkan Dua Tersangka Penggelapan Uang operasional pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon


AMBON, CahayaLensa.com - Pada hari ini Rabu Tanggal 05 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Ambon, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Ambon telah melakukan Penetapan Tersangka, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka sebagai bertikut : 
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026 dengan inisial tersangka W.A.L (Manajer Keuangan dan Akuntansi pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon)
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026  dengan inisial tersangka N.R (Kepala Urusan Kasir pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Bahwa adapun perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Tersangka W.A.L (Manajer Keuangan dan Akuntansi) dan Tersangka N.R (Kepala Urusan Kasir) memanfaatkan posisi serta akses Otorisasi Keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan dana kas/rekening operasional pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
- Bahwa dalam kurun Waktu tahun 2020 s/d tahun 2024  Tersangka W.A.L (Manajer Keuangan dan Akuntansi) dan Tersangka N.R (Kepala Urusan Kasir) mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. 
- Bahwa perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara menaikan harga  pada  satuan barang material doking kapal, menaikan nilai Kontrak Subkont/pekerja kapal dan  Biaya lain-lain pada  Daftar  Pengeluaran (Cashflow) yang menjadi  dasar pengeluaran / penarikan uang   maupun transfer rekening dari rekening  PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Tersangka W.A.L (Manajer Keuangan dan Akuntansi) melakukan transaksi keuangan berupa transfer uang ke rekening Pribadinya dan juga rekening pribadi Tersangka N.R (Kepala Urusan Kasir) tanpa otorisasi direksi sedangkan penarikan uang dengan menggunakan cek dan transfer rekening  yang kemudian dilakukan penarikan untuk kebutuhan  operasional kantor pada setiap hari sabtu minggu berjalan Tersangka N.R (Kepala Urusan Kasir) melaporkan kepada Tersangka W.A.L (Manajer Keuangan dan Akuntansi) bahwa masih ada sisa uang di Kas sehingga sisa uang operasional yang berada di Kas tersebut kemudian dibagi berdua untuk pribadi para tersangka. 

Adapun akibat perbuatan Tersangka W.A.L (Manajer Keuangan dan Akuntansi) dan Tersangka N.R (Kepala Urusan Kasir) tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Nomor: PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14  Juli 2026 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang mana jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari tidak ada bukti pertanggungjawaban dan bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak sah.

Perbuatan para Tersangka tersebut melanggar :
- Pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP 

Selanjutnya Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara.

Bahwa kami menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak manapun, terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang menjanjikan sesuatu atau menerima telepon atau Whatsaap yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanganan perkara. 

Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti.

Tidak ada komentar