Breaking News

Panja DPRD Genjot Digitalisasi Pajak dan Retribusi, Pormes: Tidak Boleh Ada Kebocoran PAD


Ambon, CahayaLensa.com  – Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon mulai mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui validasi data dan penerapan sistem transaksi elektronik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pendapatan.

Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zet Pormes, mengatakan rapat yang digelar bersama seluruh OPD pengumpul PAD dan Bank Maluku Malut bertujuan menyusun langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kebocoran.

"Panja memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memvalidasi seluruh data objek pajak, wajib pajak, dan retribusi di Kota Ambon. Kedua, menyiapkan regulasi yang mendukung optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi, termasuk Perda tentang transaksi elektronik. Ketiga, merekomendasikan perubahan seluruh transaksi pajak dan retribusi dari sistem manual menjadi elektronik," ujar Pormes kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (29/7).

Menurutnya, dalam rapat tersebut Bank Maluku Malut mempresentasikan sistem pembayaran elektronik yang akan diterapkan pada setiap OPD pengumpul PAD. Sistem tersebut tidak hanya mendukung peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dapat diterapkan pada sistem belanja daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan.

"Ke depan, transaksi elektronik akan mengurangi potensi kebocoran, mempercepat proses kerja, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Mulai Jumat (31/7), Panja bersama Bank Maluku Malut akan melakukan presentasi teknis di setiap OPD, diawali dari dinas yang memiliki kontribusi PAD terbesar, yakni Badan Pendapatan Daerah. Selanjutnya kegiatan akan dilaksanakan di dinas-dinas lain seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta OPD penghasil retribusi lainnya.

Pormes menjelaskan, fokus awal diarahkan pada sektor-sektor dengan pendapatan terbesar karena pemerintah daerah dituntut semakin mandiri di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

"Tidak ada pilihan lain selain melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD. Salah satunya melalui validasi data dan penerapan transaksi elektronik sehingga tidak lagi ada kebocoran dalam pengelolaan pendapatan daerah," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Panja juga sedang menyusun basis data terpadu seluruh objek pajak dan retribusi di Kota Ambon. Pendataan dilakukan hingga tingkat RT untuk menghimpun seluruh wajib pajak dalam satu sistem yang nantinya menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon.

"Di dalam basis data itu akan termuat 66 nomenklatur pajak dan retribusi beserta seluruh objeknya. Mulai dari hotel, restoran, parkir, persampahan hingga objek retribusi lainnya. Data ini akan menjadi acuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah," jelasnya.

Meski demikian, Pormes menegaskan Panja hanya menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan penyusunan rekomendasi. Pelaksanaan seluruh kebijakan nantinya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Ia juga mengungkapkan capaian positif sejak Panja dibentuk, yakni realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025 yang berhasil melampaui target.

"Sejak Panja terbentuk, target penerimaan pajak daerah tahun 2025 telah terealisasi lebih dari 100 persen. Ini menjadi bukti bahwa langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan mulai memberikan hasil positif," pungkasnya.

Tidak ada komentar