Nikah Massal Jadi Bentuk Kehadiran Pemkot Ambon, Warga Kurang Mampu Difasilitasi Gratis
AMBON, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan melalui program nikah massal.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan nikah massal merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat yang telah hidup bersama, namun belum memiliki pengakuan resmi atas status perkawinannya.
Hal itu disampaikan Bodewin kepada wartawan di Hotel Santika Premiere Ambon, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan biaya hingga kurangnya pemahaman mengenai aturan administrasi perkawinan.
“Ini tanda kehadiran Pemerintah Kota. Ada masyarakat yang sudah hidup bersama, tetapi mungkin karena keterbatasan biaya atau ketidaktahuan terhadap aturan, mereka tidak mengurus secara resmi pengakuan dari pemerintah,” kata Bodewin.
Ia menjelaskan, pemerintah berkewajiban memfasilitasi masyarakat agar status perkawinan mereka mendapatkan pengakuan negara sekaligus memastikan administrasi kependudukannya tercatat secara resmi.
Bagi masyarakat beragama Islam, proses tersebut dilakukan melalui sidang isbat nikah. Setelah status perkawinan disahkan, pasangan dapat memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.
“Di situ nanti terintegrasi semua. Mereka dapat buku nikah. Yang sudah punya anak dapat akta kelahiran, KK, Kartu Identitas Anak, KTP dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, Pemkot Ambon juga memfasilitasi pencatatan perkawinan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bodewin menegaskan, program tersebut bukan kali pertama dilaksanakan. Pemkot Ambon telah beberapa kali menggelar kegiatan serupa sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.
“Ini sudah dilakukan dan bukan baru dilakukan, tetapi sudah beberapa kali. Mereka yang sudah hidup bersama tetapi belum menikah secara resmi, kita fasilitasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya memastikan persoalan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya.
“Kalau tidak ada uang, kita fasilitasi supaya gratis,” tegas Bodewin.
Karena itu, ia mengajak masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya untuk memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri, semakin baik karena seluruh warga dapat tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
“Semakin banyak pendaftaran, semakin baik. Supaya mereka tercatat sebagai warga Kota Ambon yang sah secara kependudukan,” pungkasnya.


Tidak ada komentar