Pelayanan Terpadu di Ambon, Warga Bisa Urus Isbat Nikah hingga Dokumen Kependudukan Gratis
AMBON, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus dokumen kependudukan.
Kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan tersebut berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, Senin (24/8/2026).
Dalam sambutan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon Edwin Pattikawa, disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda penting karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Menurut Wattimena, perkawinan tidak hanya menjadi ikatan suci secara agama, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi dalam kehidupan bernegara.
“Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, maka akan muncul berbagai hambatan administrasi yang dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Ia menjelaskan, masih terdapat keluarga, khususnya masyarakat Muslim di Kota Ambon, yang belum memiliki status hukum perkawinan maupun dokumen kependudukan yang sah dan diakui negara. Salah satu penyebabnya adalah perkawinan yang dilakukan secara di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi.
Untuk memperoleh kepastian hukum, masyarakat harus melalui proses pengesahan perkawinan atau isbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah proses tersebut, dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan dapat disesuaikan, termasuk Kartu Keluarga (KK), KTP, serta akta kelahiran anak.
Wattimena mengatakan, pelayanan terpadu ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon yang dilaksanakan secara terkoordinasi dalam satu waktu dan satu tempat.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Ambon menggelar sidang di luar gedung untuk proses isbat nikah. Selanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen perkawinan.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon melakukan penerbitan maupun perubahan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK hingga akta kelahiran anak.
“Sehingga dalam satu waktu dan satu tempat, masyarakat dapat sekaligus memiliki dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kebutuhan dan masa depan keluarganya,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan terpadu tersebut menjadi langkah kolaboratif sekaligus inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya untuk menyelesaikan persoalan hukum perkawinan dan administrasi kependudukan yang masih dihadapi masyarakat.
Yang menjadi keistimewaan, kata Wattimena, seluruh pasangan yang mendapatkan pelayanan melalui program tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
“Istimewanya, setiap pasangan yang akan dilayani melalui pelayanan terpadu ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” tegasnya.
Wali Kota berharap pelayanan terpadu tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan perdana, tetapi dapat terus dilaksanakan dan diperluas sehingga menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga meminta Pengadilan Agama melalui KUA di tingkat kecamatan, Pemkot Ambon melalui Dukcapil serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk terus melakukan inventarisasi terhadap persoalan perkawinan dan kependudukan di tengah masyarakat.
“Terutama masyarakat kurang mampu, sehingga gerakan bersama pelayanan terpadu ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan teratur,” katanya.
Wattimena turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, terutama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Ia berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut terus diperkuat sehingga masyarakat Kota Ambon dapat memperoleh pelayanan administrasi hukum dan kependudukan yang mudah, cepat, terintegrasi dan bermanfaat


Tidak ada komentar