TPS Liar di Kuburan Kebun Cengkeh Dibersihkan, DLHP Ambon Minta RT Pasang Papan Larangan
AMBON, CahayaLensa.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di sekitar kawasan kuburan Kebun Cengkeh.
Pembersihan dilakukan sebagai langkah sementara untuk menanggulangi pencemaran lingkungan, mencegah potensi gangguan kesehatan masyarakat, serta menjaga kebersihan dan kelayakan kawasan pemakaman.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan petugas telah membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik yang dinilai kritis.
“Pembersihan ini kita lakukan sebagai upaya penanganan sementara terhadap tumpukan sampah yang ada di lokasi. Kita ingin kawasan pemakaman tetap bersih dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” kata Apries saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Selain membersihkan tumpukan sampah, petugas juga melakukan pemilahan terhadap sampah yang masih dapat ditangani serta mengamankan sampah yang berpotensi berbahaya untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kondisi lokasi juga didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan dasar bagi DLHP untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Namun, menurut Apries, persoalan TPS liar tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengangkut dan membersihkan sampah. Pencegahan harus dilakukan agar lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah.
Untuk itu, DLHP telah menyampaikan permintaan kepada Ketua RT setempat agar segera memasang rambu atau papan larangan membuang sampah di kawasan tersebut.
“RT sudah kita minta untuk memasang rambu larangan. Setelah dibersihkan, jangan sampai masyarakat kembali membuang sampah di tempat yang sama,” tegasnya.
Ia berharap pemasangan rambu tersebut segera dilakukan oleh RT bersama perangkat lingkungan setempat. Pengawasan juga diharapkan melibatkan masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif.
Apries juga menyoroti belum terlihatnya partisipasi aktif warga setempat dalam kegiatan pembersihan.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah melalui DLHP tidak dapat bekerja sendiri jika tidak disertai kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan. Jangan sampai setelah pemerintah melakukan pembersihan, kemudian sampah kembali dibuang di lokasi yang sama,” ujarnya.
DLHP mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di kawasan kuburan maupun titik lain yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.
Warga diminta memanfaatkan fasilitas pengumpulan sampah yang telah disediakan atau berkoordinasi dengan RT/RW apabila membutuhkan layanan pengangkutan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan aktivitas pembuangan sampah liar kepada petugas kelurahan maupun DLHP Kota Ambon.
Sebagai tindak lanjut, DLHP akan memonitor kondisi kawasan tersebut, termasuk efektivitas pemasangan papan larangan dan frekuensi munculnya kembali tumpukan sampah.
Apabila TPS liar kembali muncul, DLHP akan berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta RT/RW untuk melakukan sosialisasi dan langkah penegakan lebih lanjut.
“Lokasi ini akan terus kita monitor. Kalau kembali muncul TPS liar, tentu kita akan tindak lanjuti bersama kelurahan dan RT/RW. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat ikut menjaga agar lokasi yang sudah dibersihkan ini tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah,” pungkas Apries.


Tidak ada komentar