Pemkot Layani 193 Pasangan, Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan dan Dokumen Kependudukan
Ambon, CahayaLensa com – Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon menggelar Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Ambon.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Baileo Oikumene Maranatha, Jalan Pattimura, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Jumat (28/8), ini diikuti 193 pasangan yang telah melalui proses verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi.
Pelayanan terpadu tersebut dibuka oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan dihadiri Ketua TP PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, unsur TNI, perwakilan Pengadilan Negeri Ambon, pimpinan OPD, tokoh agama, serta ratusan pasangan pengantin bersama orang tua dan wali.
Plt Kepala Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, selaku ketua panitia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan secara lengkap.
Menurutnya, pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dalam menjamin hak-hak warga negara.
Masih adanya masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah maupun dokumen kependudukan lengkap, kata Aulia, dapat berdampak terhadap kepastian status hukum keluarga dan anak, sekaligus menyulitkan akses terhadap berbagai pelayanan publik.
“Karena itu, Pemerintah Kota Ambon bersama Tim Penggerak PKK Kota Ambon menyelenggarakan pelayanan terpadu ini untuk memberikan kemudahan, efisiensi, transparansi serta memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 193 pasangan menjadi sasaran pelayanan terpadu.
Jumlah itu terdiri dari 173 pasangan perkawinan Gereja Protestan dan pencatatan sipil serta 20 pasangan perkawinan Gereja Katolik dan pencatatan sipil.
Selain memberikan kepastian status hukum perkawinan, kegiatan ini juga menargetkan penerbitan berbagai dokumen kependudukan bagi peserta.
Target dokumen yang diterbitkan meliputi 386 dokumen buku nikah atau akta perkawinan, 162 akta kelahiran anak, 162 Kartu Identitas Anak (KIA), 193 Kartu Keluarga (KK), serta 386 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aulia mengatakan pelayanan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara cepat, mudah, transparan, efektif, dan terjangkau.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi anak-anak melalui penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Seluruh pembiayaan kegiatan pelayanan terpadu ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, status hukum perkawinan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan bagian penting dalam kehidupan setiap keluarga.
Menurutnya, dokumen kependudukan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi merupakan hak dasar setiap warga negara yang menjadi dasar dalam memperoleh pelayanan publik dan perlindungan hukum.
“Melalui pelayanan terpadu ini, kita ingin memastikan masyarakat Kota Ambon, khususnya keluarga-keluarga yang masih menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan, dapat memperoleh pelayanan secara lebih mudah dan terintegrasi,” kata Wattimena.
Ia mengapresiasi Tim Penggerak PKK Kota Ambon dan seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pelayanan terpadu tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon dan TP PKK dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wali Kota berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kota Ambon.
“Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon dan pihak terkait, saya meminta agar pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan sepenuh hati, ramah, transparan, responsif, dan tanpa diskriminasi. Masyarakat harus merasakan bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan kebutuhan mereka,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada TP PKK Kota Ambon atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan keluarga serta masyarakat.
Menurut Wattimena, PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan keluarga sebagai unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat.
“Saya percaya, ketika pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bergerak bersama, maka berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat kita selesaikan dengan lebih baik,” ujarnya.
Wattimena mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan yang disediakan serta melengkapi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Lengkapi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sebagai bagian dari upaya membangun keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan memiliki akses yang lebih baik terhadap berbagai program pelayanan pemerintah,” tandasnya.


Tidak ada komentar