OJK Perkuat Tata Kelola Bursa dan Penegakan Aturan Pasar Modal
Ambon, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat agenda reformasi pasar modal Indonesia dengan meningkatkan tata kelola bursa dan menyempurnakan kerangka penegakan aturan di sektor pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 26 Agustus 2026. RDK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan pertumbuhan intermediasi yang kuat.
“Agenda reformasi pasar modal Indonesia terus kami lanjutkan dan perkuat,” kata Friderica, Senin, (7/9/ 2026).
Menurut Friderica, penguatan tata kelola bursa antara lain dilakukan melalui pengaturan demutualisasi dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang pemegang saham Bursa Efek.
OJK juga menyempurnakan kerangka enforcement di sektor pasar modal. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penerapan aturan serta penegakan hukum di industri pasar modal berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat integritas dan tata kelola pasar modal Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap industri pasar modal.


Tidak ada komentar