Breaking News

OJK Catat 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020


Ambon, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga 2026. Mayoritas dana pensiun tersebut merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembubaran tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, hingga skala ekonomi.

Menurut Ogi, kondisi tersebut juga sejalan dengan kecenderungan global berupa peralihan skema pensiun dari manfaat pasti (defined benefit) menuju iuran pasti (defined contribution).

Meski terdapat pembubaran sejumlah dana pensiun, Ogi menegaskan kondisi tersebut tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan.

“Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan,” kata Ogi, Senin ( 7/9/2026) di Jakarta 

Menurut dia, perluasan kepesertaan penting agar dana pensiun dapat semakin optimal menjadi solusi finansial bagi masyarakat ketika memasuki masa purna bakti. Program tersebut juga diharapkan membantu memutus rantai sandwich generation, yakni kondisi ketika seseorang harus menanggung kebutuhan orang tua sekaligus keluarganya sendiri.

OJK, kata Ogi, terus mendorong inovasi program dana pensiun agar dapat menjangkau pekerja informal, pelaku UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya. Digitalisasi juga menjadi salah satu strategi untuk memperluas akses kepesertaan.

Upaya memperluas kepesertaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan pada 6 September 2026.

Di sisi lain, pendalaman industri dana pensiun berpotensi didukung perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan. Saat ini, rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan tengah difinalisasi dengan arah kebijakan memperluas cakupan jaminan tenaga kerja.

Salah satu yang diarahkan adalah memasukkan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun. Namun, pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, OJK sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/B.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

Ogi mengatakan OJK saat ini juga melakukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk mengakomodasi ketentuan tersebut.

Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta. Pilihan tersebut sebelumnya harus ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).

Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar