Breaking News

Bayar Retribusi Sampah Pakai QRIS, Apries: Barcode Ditempel di Tiap Rumah


Ambon, CahayaLensa.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah rumah tangga secara digital menggunakan QRIS. Sistem ini ditargetkan diterapkan di seluruh kelurahan serta desa/negeri di Kota Ambon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Gaspersz mengatakan penerapan QRIS telah dimulai sejak 1 Oktober 2026. Kelurahan Waihaong dipilih sebagai salah satu wilayah percontohan dalam penerapan sistem pembayaran tersebut.

"Nanti kita berikutnya akan ke kelurahan lain dan target kita semua kelurahan maupun desa negeri, di tiap rumah itu sudah ditempelkan barcode QRIS," ujar Apries kepada Wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (6/10).

Melalui sistem tersebut, warga cukup memindai barcode QRIS yang ditempel di rumah untuk membayar retribusi sampah setiap bulan. Pembayaran akan dilakukan secara digital dan penerimaannya masuk ke kas daerah.

Apries mengatakan besaran retribusi sampah disesuaikan dengan kapasitas listrik (kWh) masing-masing rumah. Tarif paling rendah sebesar Rp5.500 per bulan, sedangkan tarif tertinggi mencapai Rp20.800 per bulan.

"Kalau kWh 450 itu Rp5.500, dan di atas 450 Rp7.800. Yang paling tinggi Rp20.800, itu kWh-nya di atas 3.500 kWh," jelasnya.

Menurut Apries, pembayaran retribusi sampah merupakan kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan persampahan. Kewajiban tersebut perlu diiringi dengan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi secara rutin.

"Retribusi itu sebenarnya wajib atas dasar pelayanan. Kita kira pelayanan persampahan di Kota Ambon ini sudah cukup baik, dan itu juga harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi," katanya.

Ia mengatakan penerimaan retribusi tersebut akan digunakan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan persampahan di Kota Ambon.

"Untuk apa? Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan persampahan di Kota Ambon. Otomatis uangnya masuk," ujarnya.

Terkait jumlah rumah tangga yang menjadi objek retribusi, Apries mengatakan DLHP masih melakukan finalisasi data. Pendataan dilakukan bersama Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon.

"Kita lagi kerja sama finalisasi data itu dengan Panja DPRD juga. Pendataan sedang berlangsung, sambil jalan," katanya.

Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengetahui jumlah wajib retribusi sekaligus menghitung potensi penerimaan retribusi sampah Kota Ambon secara lebih akurat.

Penerapan sistem pembayaran berbasis QRIS diharapkan dapat mempermudah masyarakat membayar retribusi sekaligus mendorong transparansi dan digitalisasi penerimaan daerah dari sektor persampahan.

Tidak ada komentar