Breaking News

Pemkot Ambon Harus Buka Mata Terhadap Negeri Urimessing

AMBON Cahayalensa.com : - Usulan Negeri Urimessing terhadap Raja definitif yang ditolak Sekretaris Kota Ambon (Sekot) membuat sehingga Raja Urimessing Jacobus Abner Alfons meminta Pemkot Ambon untuk segera membuka mata terhadap nasib negeri Urimessing, kecamatan Nusaniwe terutama menyangkut pelayanan publik pasca berakhirnya masa jabatan dirinya tanggal 28 Februari 2014 lalu.

Demikian penegasan Alfons kepada Cahayalensa.com : di Kantor Desa Urimessing Kamis (16/10).
Dikatakan, salah satu yang perlu menjadi pertimbangan serta membuka mata Pemkot Ambon adalah soal peraturan negeri yang akan menjadi rambu-rambu pelaksanaan pemerintahan desa, maupun pemerintahan adat di negeri itu sempat tertunda dan bahkan nyaris tidak akan terselesaikan oleh Pemerintahaan yang telah berakhir.

Hal ini akan menjadi sebuah problem serius bagi negeri itu untuk memperoleh seorang Raja yang definitif, hal ini diakibatkan karena tidak adanya pemerintahan desa yang definitif.

Menurutnya, jika mengacu pada pelayanan publik dalam tatanan pemerintahan maupun tatanan adat negeri Urimessing Amarima,  maka seharusnya Pemerintah Kota Ambon dalam kebijakannya mengeluarkan SK untuk melanjutkan masa pengabdiannya di desa tersebut sampai dengan tahun 2017 terhitung dari tanggal 3 Desember 2011.

Hal ini dimungkinkan karena sesuai dengan aturan seorang kepala desa atau raja negeri menjabat selama enam tahun, itu berarti jika dihitung dari 3 Desember 2011 berarti masa pengabdian raja Urimessing seharusnya baru berakhir pada tahun 2017 mendatang.

Sayangnya, Walikota Ambon dalam keputusannya hanya mengakomodir secara ansih putusan mahkamah agung yang mengharuskan Walikota menerbitkan SK pemberhentian bagi Nicolas de Fretes dan menerbitkan SK baru kepada Jacobus Abner Alfons sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh LMD Urimessing  untuk mengakomodir masa jabatan dari tahun 2008 hingga 2011.

Disisi lain Alfons juga menyayangkan adanya keputusan Pemerintah Kota Ambon dengan menunjuk Sekretaris Camat Nusaniwe Doni Tahalele untuk menjabat Plh di Negeri Urimessing tanpa sebuah petunjuk yang jelas.

Bahkan ironisnya, Plh tidak pernah berkantor di desa Negeri Urimessing melainkan tetap berkantor di kecamatan dan menjadikan kantor desa sebagai sebuah rental untuk mengetik surat-surat menempelkan cap yang selanjutnya surat-surat tersebut harus dibawa dan ditandatangani di Kantor Kecamatan di Amahusu.

Menurutnya, pemerintah bahkan tidak pernah menyelami tingkat kesulitan dari masyarakat Negeri tersebut yang 90 persen lebih hanya menggantungkan hidupnya pada pertanian dan sebagian lagi menggantungkan hidup pada usaha mengambil sageru (tifar), oleh sebab itu Alfons meminta Pemerintah Kota Ambon untuk segera memperhatikan kekosongan Pemerintahan yang ada di Negeri Urimessing.(TM05)

Tidak ada komentar