Terkait Status Hukum Bupati Bursel, Kasasi Akan Temui Kejagung
Ambon, Cahayalensa.com : Gabungan 50 organisasi mahasiswa dan pemuda serta LSM skala nasional yang tergabung dalam Koalisi Nasional Anti Korupsi (KASASI) menyatakan keprihatinannya atas mandeknya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku, salah satunya adalah Kasus Korupsi Rumput Laut di kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang terindikasi besar melibatkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Koordinator Pusat KASASI, Fuad Bachmid menyatakan heran dengan Pihak Kejati Maluku yang belum juga menetapkan status Tersangka terhadap Tagop Sudarsono Soulissa yang tak lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek APBN 2010 itu, pasalnya saat itu Tagop menjabat sebagai Kepala BAPPEDA sehingga hal ikhwal terkait dokumen proyek adalah tanggung jawab Tagop.
"Tak hanya soal verifikasi dokumen, fakta lain juga sudah mengarah kesana seperti pengakuan Cornes Sahetapy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyatakan bahwa semua berita acara dokumen kontrak proyek Rumput Laut itu ditandatangani oleh Tagop Soulissa yang kala itu menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Buru Selatan sebelum menjabat sebagai Bupati,” kata Fuad Bachmid di Jakarta, Senin (20/10).
Menurutnya, Keterlibatan Tagop juga pernah dibeberkan secara blak-blakan oleh Daniel Palapia yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim di Kejaksaan Tinggi Maluku sebelum di Mutasi ke Pusdiklat Kejaksaan Agung RI, anehnya Kejati Maluku belum menaikan status Soulissa sebagai tersangka.
Fuad yang juga Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI) menambahkan bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini yang tidak berani menyeret Soulissa dalam penjara menandakan bahwa Kejati Maluku Mandul, padahal Kejaksaan Agung saat ini kian gencar untuk memperbaiki citranya yang kian terpuruk akibat ekspektasi publik yang kian menurun karena sederet kasus kelas kakap selama ini ditingkat nasional yang tidak pernah di tuntaskan oleh Kejagung RI.
"Bayangkan disaat Kejagung lagi berupaya memperbaiki citranya di tingkat nasional, sedangkan para anak buahnya selaku Kejati di Daerah cenderung membentengi para Koruptor, termasuk di Maluku yang mandul dalam menjerat Bupati Bursel" ungkap Fuad.
Olehnya itu, Fuad menyatakan Pihaknya beserta penggiat anti korupsi di Jakarta berencana akan mendatangi Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 23 Oktober 2014 dalam hal ini menemui Pimpinan Kejagung dalam rangka mempertanyakan kejelasan status hukum Tagop Soulissa.
Tak hanya itu lanjut Fuad, Pihaknya juga akan meminta Kejagung untuk mengevaluasi para Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku.
"Saya akan temui Kejagung dengan 2 Agenda, yang pertama yakni Mempertanyakan kejelasan status hukum Soulissa dan mendorong segera ditetapkan sebagai Tersangka dan yang kedua adalah saya meminta agar Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera di evaluasi karena tersandera atas mandeknya sejumlah kasus korupsi" tegas Mantan Ketua Presidium Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial Politik Se-Indonesia itu.
Fuad juga menyatakan akan mendorong kasus tersebut agar diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam kurun waktu tertentu Kejagung tidak memperjelas status Hukum Tagop Soulissa.
Selain itu pihaknya juga berjanji akan menemui Pimpinan Komisi III DPR RI untuk memanggil Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mempertanyakan sejauh mana Ketegasan Kepala Kejagung dalam melakukan pembinaan internal terhadap para anggotanya di daerah-daerah berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi, akan tetapi hal itu baru bisa mereka lakukan pada saat Alat kelengkapan DPR sudah terbentuk.
"Untuk DPR mungkin setelah alat kelengkapan mereka terbentuk, tapi yang terpenting adalah saya pastikan akan mendorong KPK mengambil alih kasus tersebut jika Kepala KEJAGUNG tidak menyanggupi tuntutan kami yakni memperjelas status hukum Soulissa", tandasnya.
Koordinator Pusat KASASI, Fuad Bachmid menyatakan heran dengan Pihak Kejati Maluku yang belum juga menetapkan status Tersangka terhadap Tagop Sudarsono Soulissa yang tak lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek APBN 2010 itu, pasalnya saat itu Tagop menjabat sebagai Kepala BAPPEDA sehingga hal ikhwal terkait dokumen proyek adalah tanggung jawab Tagop.
"Tak hanya soal verifikasi dokumen, fakta lain juga sudah mengarah kesana seperti pengakuan Cornes Sahetapy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyatakan bahwa semua berita acara dokumen kontrak proyek Rumput Laut itu ditandatangani oleh Tagop Soulissa yang kala itu menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Buru Selatan sebelum menjabat sebagai Bupati,” kata Fuad Bachmid di Jakarta, Senin (20/10).
Menurutnya, Keterlibatan Tagop juga pernah dibeberkan secara blak-blakan oleh Daniel Palapia yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim di Kejaksaan Tinggi Maluku sebelum di Mutasi ke Pusdiklat Kejaksaan Agung RI, anehnya Kejati Maluku belum menaikan status Soulissa sebagai tersangka.
Fuad yang juga Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI) menambahkan bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini yang tidak berani menyeret Soulissa dalam penjara menandakan bahwa Kejati Maluku Mandul, padahal Kejaksaan Agung saat ini kian gencar untuk memperbaiki citranya yang kian terpuruk akibat ekspektasi publik yang kian menurun karena sederet kasus kelas kakap selama ini ditingkat nasional yang tidak pernah di tuntaskan oleh Kejagung RI.
"Bayangkan disaat Kejagung lagi berupaya memperbaiki citranya di tingkat nasional, sedangkan para anak buahnya selaku Kejati di Daerah cenderung membentengi para Koruptor, termasuk di Maluku yang mandul dalam menjerat Bupati Bursel" ungkap Fuad.
Olehnya itu, Fuad menyatakan Pihaknya beserta penggiat anti korupsi di Jakarta berencana akan mendatangi Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 23 Oktober 2014 dalam hal ini menemui Pimpinan Kejagung dalam rangka mempertanyakan kejelasan status hukum Tagop Soulissa.
Tak hanya itu lanjut Fuad, Pihaknya juga akan meminta Kejagung untuk mengevaluasi para Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku.
"Saya akan temui Kejagung dengan 2 Agenda, yang pertama yakni Mempertanyakan kejelasan status hukum Soulissa dan mendorong segera ditetapkan sebagai Tersangka dan yang kedua adalah saya meminta agar Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera di evaluasi karena tersandera atas mandeknya sejumlah kasus korupsi" tegas Mantan Ketua Presidium Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial Politik Se-Indonesia itu.
Fuad juga menyatakan akan mendorong kasus tersebut agar diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam kurun waktu tertentu Kejagung tidak memperjelas status Hukum Tagop Soulissa.
Selain itu pihaknya juga berjanji akan menemui Pimpinan Komisi III DPR RI untuk memanggil Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mempertanyakan sejauh mana Ketegasan Kepala Kejagung dalam melakukan pembinaan internal terhadap para anggotanya di daerah-daerah berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi, akan tetapi hal itu baru bisa mereka lakukan pada saat Alat kelengkapan DPR sudah terbentuk.
"Untuk DPR mungkin setelah alat kelengkapan mereka terbentuk, tapi yang terpenting adalah saya pastikan akan mendorong KPK mengambil alih kasus tersebut jika Kepala KEJAGUNG tidak menyanggupi tuntutan kami yakni memperjelas status hukum Soulissa", tandasnya.
Tidak ada komentar