Breaking News

Supir Angkot IAIN Ambon Naikan Tarif Sepihak

Ambon, Cahayalensa.com : : Supir Angkutan Umum jurusan Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Ambon, telah menaikan tarif sepihak, dari yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan sejak 20 November hingga kini, supir Angkot hanya mengembalikan uang sebesar Rp.1000 dari Rp.5000 yang dibayar penumpang, sedangkan bila ada yang membayar Rp10.000 untuk dua orang, maka supir hanya mengembalikan uang sebesar Rp2.000.

Supir angkot tidak menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK)  Walilokta Ambon nomor   655/2014. Dalam SK tersebut, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menetapkan tarif angkutan umum jurusan IAIN sebesar Rp3.700, sedangkan bagi pelajar dan mahasiswa Rp2.000.

“Mereka (supir) bahkan merobek daftar tarif yang ditempel di pintu mobilnya,” kata salah satu mahasiswa IAIN, Ulfi Kelihu, di Ambon, Selasa (2/12).

Sementara, sebagian besar warga kawasan IAIN Ambon sangat keberatan dengan tindakan para supir itu. Salah satunya Anita ( 46 ), yang menilai tindakan sebagian besar supir itu telah merugikan masyarakat kecil.

“Mereka (supir) itu telah melanggar aturan. Anak-anak saya yang duduk di bangku SD dan SMP dipatok tarif sebesar Rp3.000 – Rp4.000 per orang. Ini sama sekali tidak sesuai dengan tarif yang dikeluarkan pemerintah,” kata Anita setelah melihat SK Walikota yang disodorkan mahasiswa.

Dari daftar tarif angkutan umum yang dikeluarkan pemerintah pada 19 November 2014 melalui SK nomor 646/2014, tertera, jalur IAIN untuk umum sebesar Rp3.500 , Sedangkan mahasiswa hanya Rp2.000 per orang.

Kemudian pada 24 November 2014, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy merevisi keputusannya pada 19 November itu, melalui SK nomor 655/2014, yang isinya antara lain menetapkan, tarif angkutan yang berlaku saat ini.

Anita salah satu mahasiswa IAIN mengungkapkan setelah melihat daftar tarif resmi itu, dirinya akan berani memprotes bila ada sopir yang masih mematok tarif lebih dari yang ditetapkan pemerintah.

Senada dengan Anita, mahasiswa Jurusan Sosiologi Agama, Hasan Pelu, mengatakan, dirinya dibuat resah dengan dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu.

“Kami sangat keberatan dengan kenaikan tarif angkutan ini. Apalagi kami ini (golongan) ekonomi lemah. Ditambah lagi, supir menaikan tarif yang tidak sesuai dengan keputusan pemerintah,” kata Hasan.

Sementara itu, Seorang Supir Angkot, Fandy, berkilah telah menaikan tafif angkutan. Dia mengatakan, bila ada penumpang yang membayar dengan uang Rp5.000, maka dia akan memberi kembalian sebesar Rp1.000.

“Bila penumpangnya tidak membantah, kami acuh saja,” kata Fandy.

Sedangkan sopir lainnya, Agung, mengakui ia dan teman-temannya menaikan tarif sebesar Rp 3.000 – Rp4.000 untuk mahasiswa dan masyarakat umum agar bisa menambah pendapatan.

Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Ambon, Ir. Pieter Saimima, Msi, mengatakan, apabila ada supir angkutan umum yang mematok tarif lebih dari yang ditentukan pemerintah, maka masyarakat punya hak untuk memprotes dan melaporkannya kepada yang berwenang.

“Bila perlu masyarakat foto itu supir angkot dan nomor polisi mobilnya,” kata Saimima. Ia menegaskan, dengan bukti foto itu, dirinya bisa menindak tegas para supir itu.

“Kami tak mau masyarakat dirugikan. Kami akan mencabut izin trayek untuk kasus-kasus seperti ini,” katanya.

Tidak ada komentar