Wakil Bupati Buru Buka Test CPNS CAT 2014
![]() |
Ir. Juhana Sudradjat Pantau Tes CPNS di Kabupaten Buru |
Dalam sambutannya Wakil Bupati Buru mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, masing-masing instansi dan Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun.
Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan-jabatan tertentu, dan ditambah jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun sehingga diperlukan penambahan pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di bidang pelayanan dasar dengan mempertimbangkan kemampuan dan efisiensi keuangan daerah.
Pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 dan sesuai amanat Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian yang sekarang diganti dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional.
Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS). Satu hal yang terpenting dan harus diperhatikan dalam mewujudkan kualitas SDM-PNS diawali dari rekrutmen yang obyektif, transparan, dan akuntabel serta bebas KKN.
Obyektif, artinya bahwa dalam proses seleksi dan penentuan kelulusan berdasarkan hasil ujian adalah sesuai keadaan yang sesungguhnya.
Transparan, dalam arti bahwa proses pendataan, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
Kompetitif, artinya bahwa semua pelamar yang memenuhi syarat bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu (passing grade) dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.
Akuntabel, artinya bahwa seluruh proses pengadaan CPNS dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder maupun masyarakat.
Bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam arti seluruh proses pengadaan CPNS terhindar dari unsur KKN.
Dikatakan, tahun ini Kabupaten Buru mendapatkan tambahan formasi pegawai sebanyak 92 orang dengan rincian tenaga guru 46 orang, tenaga teknis 22 orang, tenaga kesehatan 21 orang dan tenaga penyuluh sebanyak 3 orang, dengan proses penetapan kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas dan/atau ranking tertinggi dari seluruh peserta tes, bukan berdasarkan kuota.
Terkait dengan jumlah pelamar yang mendaftar secara online untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2014 pada Pemerintah Kabupaten Buru melalui panitia seleksi CPNS Nasional pada website SSCN BKN sebanyak 1.858 orang, namun setelah dilakukan verifikasi berkas yang dinyatakan lulus sebanyak 1.602 orang dan 256 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan secara administratif.
Setelah Pembukaan Wakil Bupati Buru didampingi Kepala BKD Kabupaten Buru dan Pimpinan SKPD juga Panitia Test Kabupaten Buru, langsung meninjau pelaksanaan tes yang dilakukan pada ruangan Laboratorium Komputer SMA Negeri 2 Namlea dan juga meninjau pelaksanaan ujian yang berlokasi pada SMA Negeri 1 Namlea.(TM)
Tidak ada komentar