Tuasikal Minta Peran Aktif Pemneg Cegah Stunting
Hal ini dikatakan Bupati Malteng saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemberdayaan masyarakat dan percepatan pencegahan stunting, yang melibatkan 187 Kepala Pemerintah Negeri/Raja dan 18 Camat se Maluku Tengah di aula Pendopo Bupati Malteng, Selasa (2/7/2019).
Dikatakan dengan usia yang semakin dewasa ini, Kabupaten Maluku Tengah masih tergolong sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan yang tinggi di Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup padat sehingga akan berpengaruh kepada tingkat kesehatan masyarakat di daerah ini pada berbagai macam penyakit baru.
Tuasikal ungkapkan saat ini Pemerintah Negeri dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang sangat kompleks sehingga melalui pemerintah negeri di tuntut untuk memperkuat output pemerintahan negeri yang professional, mandiri dan terbuka guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi.
Tujuan pelaksanaan rakornis, ucap Tuasikal, merupakan upaya konsolidasi dalam menata peran dan fungsi pemerintah negeri dalam pemerintahan di negeri yang merupakan institusi pemerintah pada lini terdepan, sehingga dapat merumuskan program pemberdayaan masyarakat negeri yang memiliki daya ungkit yang signifikan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.
Menurut Tuasikal tahun 2019 saat ini, pengelolaan keuangan negeri didasarkan pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang ‘pengelolaan keuangan desa’ yang sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan Bupati Malteng nomor 10 tahun 2018 tentang pedoman keuangan negeri.
Hal itu ditujukan agar kepala pemerintah negeri sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negeri harus mampu melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin terhadap anggaran mulai dari perencanaan pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Saya minta agar dalam pengelolaan keuangan desa yang semakin besar pada setiap tahunnya oleh kepala pemerintah negeri, harus menghindari berbagai kemungkinan sehingga kepala pemerintah negeri tidak dihantui dengan masalah hukum,” pinta Tuasikal.
Selain itu juga kepala pemerintah negeri harus membentuk kader pembangunan manusia pada setiap negeri yang dibiayai oleh Dana Desa (DD), agar ada kepastian kepedulian masyarakat dan bersedia menjadikan diri dalam berperan sebagai pembangunan manusia di desa.
Melalui DD, Tuasikal berharap agar kepala pemerintah negeri dan perangkat mampu membuat terobosan-terobosan kepada warga masyarakat dalam negeri yang menyangkut dengan gizi, lingkungan, air, sanitasi dan berbagai permasalahan lainnya.
“Kalau hal ini dapat dilakukan oleh seluruh kepala pemerintah negeri di setiap desa, maka pastinya masalah stunting akan bisa berhasil dan masyarakat akan bisa hidup dengan memiliki tingkat kesehatan yang semakin membaik sesuai dengan keinginan pemerintah daerah agar Maluku Tengah bisa menjadi jendela bagi wilayah Indonesia Bagian Timur,” katanya. (CL/**)
Tidak ada komentar