2020, Upah Minimum Kota Ambon Sebesar 2,6 Juta Diberlakukan
Ambon,cahayalensa.com - Pada 1 Januari 2020 mendatang Upah Minumum Kota Ambon siap diberlakukan.
"Setelah dewan pengupahan melakukan rapat koordinasi selama dua sesi dengan aturan-aturan yang ada bersama serikat pekerja maupun para pengusaha ditetapkan upah minumum Kota Ambon sebesar 2.643.387," kata Asisten II, Mien Tupamahu kepada media di The City, Rabu (20/11).
Ia mengakui, itu semua sudah sesuai dengan regulasi- regulasi yang ada. Jadi statisik mupun dengan dewan sepakat dari Unpati sudah dibahas.
"Ini sudah ditetapkan sesuai dengan dinamika, dan pasti juga serikat pekerja harus melihat pekerjanya tapi juga dari pengusahanya harus melihat kepentingan-kepentingan dari pengusaha. Dan itu menemukan jalan keluar dengan aturan-aturan yang bisa dipakai untuk keseimbangan anatara penmgusaha maupun
pekerja," jelasnya.
Selain itu, tindak lanjut dari hasil upah minumum ini akan disosialisasikan, serta akan ada Surat Keputusan Walikota dan disampaikan kepada Gubernur Maluku.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Gotlif Soplanit menyampaikan hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Walikota dan dibuat tembusan kepada Komisi satu DPRD Kota Ambon karena menyangkut anggaran.
"Kami lakukan ini dengan
keterbatasan anggaran yang kecil, namun kami mampu melakukan survei dan penetapan. Karena ini dianggap penting sebagai pedoman untuk pengusaha menggaji guru, dan guru juga mempunyai perlindungan terhadap upah," katanya.
Lanjutnya, memang ada masalah-masalah yang belum dibahas secara tuntas, dan ini akan kami tindak lanjuti dengan usulan dari Bagian Hukum Kota Ambon guna mengkali kembali penetapab Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi.
"Ini akan dikaji dan disampaiakn ke
Dewan Pengupahan Nasional. Dari ketua pengupahan itulah kebijakannya
akan kami tempuh,"ungkapnya.
Tak hanya itu, Kepala BPS Kota Ambon Chaterina Persulessy menambahkan, kalau kemampuan kota itu gambarannya adalah inflasi , jadi kenapa harus ada
metodenya pakai inflasi ekonomi karena mendapatkan daya beli dari
masyarakat.
"Dengan upah yang sudah ditetapkan, pekerja dengan upah yang diterima bisa mampu membiayainya. Sesuai aturan, sebenarnya dari PP 78 nomor tahun 2015 itu adalah formulanya, tapi tahun 2009 ada edaran dari Kementerian lagi. Jadi ada surat edaran menteri tahun 2009, baik provinsi maupun kota Ambon itu, kita mengikuti inflasi
Nasional," ucapnya.
Ia mengakui, inflasi nasional itu 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Pertumbuhannya 8,51 dari UMK tahun 2019.
"Angkanya sekitar 200 sekian untuk pertumbuhannya jadi tinggal tambah saja UMK 2019 ditambah dengan pertumbuhannya menghasilkan UMK 2020 adalah 2.643.387 rupiah yang mulai berlaku 1 Januari 2020," tandasnya. (CL-03)
Tidak ada komentar