DPRD Usul Dishub Kota Ambon Gunakan Mesin Parkir Elektronik
Ambon,Cahayalensa.com - Akibat pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon tahun 2020 tidak mencapai target. Komisi III DPRD Kota Ambon mengusulkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menggunakan mesin elektronik parkir untuk meningkatkan retribusi parkir di tahun 2021 mendatang.
Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengatakan, di tahun 2021 nanti, akan dilakukan kenaikan terhadap pajak dan tertribusi di kota Ambon. Mengingat, ada kerjasama Pemerintah Kota Ambon dengan pihak KPK dan Bank Maluku dan Maluku Utara, terkait dengan kenaikan retribusi pada 4 bidang, salah satunya parkir.
Sehingga komisi III telah mendorong agar sejumlah lokasi parkir di kota Ambon perlu dipasang mesin-mesin parkir elektronik pada beberapa titik yang dinilai potensial dalam peningkatan pendapatan retribusi parkir.
“Jadi kedepan ini harus dievaluasi dan dikawal betul perkembangan yang dilakukan, terkait dengan peningkatan pendapatan daerah dari parkir. Maka kedepan kenapa perlu menggunakan elektronik mesin parkir, karena kalau dengan menggunakan elektronik, berarti ada upaya untuk mengurangi tugas-tugas penarikan retribusi parkir yang langsungan,” terangnya.
Politisi PKS ini menyebutkan, Komisi telah mendorong agar kedepan dilakukan pengadaan mesin parkir elektronik di sejumlah pinggiran jalan.
“Biasanya kan pajak setiap tahun itu pajak lebih meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya. Daripada target yang tidak tercapai, hanya retribusi setiap tahun. Apakah karena kondisi Covid-19 semua pajak dan retribusi tidak capai target ? dan tidak capai target ini membuat pembangunan di kota menjadi terhambat. Sehingga kemarin ada dorongan, kita inginkan program itu harus betul-betul realistis di masyarakat,” papar Wally.
Dikatakan, Komisi III mendorong dua hal yang perlu direalisasikan oleh Pemerintah Kota lewat dinas terkait. Salah satunya terkait upaya tariff parkir yang semula Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Yang mana menurut Wally, perlu dilakukan revisi terkait peningkatan retribusi parkir.
“Karena pembayaran parkir kalau untuk mobil hanya 3.000, dia bisa menghalangi 6 sampai 7 motor. Kebijakan parkir paralel dari pemerintah provinsi. Tapi kemarin yang kita hitung sebenarnya kalau mobil itu dia memanjang itu bisa mengurangi 7 atau 6 motor yang parkir. Makanya untuk mobil perlu dinaikan sampai 10.000, itu sebenarnya untuk Dinas Perhubungan,” usulnya. (CL-03)
Tidak ada komentar