Dewan Serahkan Hasil Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku
Ambon, Cahayalensa.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melalui Wakil Ketua Melkianus Sairdekut resmi menyerahkan hasil rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020.
Rekomendasi
tersebut diserahkan kepada Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno.
Hasil
rekomendasi ini diserahkan melalui rapat paripurna penyampaian rekomendasi Dewan,
terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD
setempat, Jumat (4/6/2021), yang dipimpin Wakil Ketua Melkianus Sairdekut.
Di tempat
terpisah, rapat ini diikuti Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual dari
kediamannya di Poka Ambon, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang.
Gubernur
dalam sambutannya mengatakan, laporan tersebut, tentunya telah dibahas secara
sungguh-sungguh. Hal ini menunjukkan, bahwa dewan serius dalam mengawal
penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan
dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Oleh
karena itu, kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan tinggi kepada
pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dan kerjasama yang telah diberikan,
sehingga dapat menyelesaikan pembahasan disertai rekomendasi terhadap LKPJ
akhir tahun anggaran 2020," katanya.
Menurut
Gubernur, rekomendasi yang disampaikan dewan merupakan catatan kritis atas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, untuk
diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi ini, juga
berfungsi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan,
akuntabel, menuju tata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Maluku.
"Keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan ke depan, harus melalui kerja sama yang penuh
keikhlasan. Kita harus tetap memperkuat upaya kerjasama multi stakeholder,
sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan
derajat kesehatan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumberdaya
aparatur," ujarnya.
Gubernur
menjelaskan, pemerintah daerah juga bertekad untuk terus memperkuat upaya
peningkatan pendapatan asli daerah, antara lain melalui peningkatan kinerja
perusahaan daerah. Selain itu, upaya penting lainnya yang akan dilakukan dalam
rangka mempercepat pembangunan, adalah terus mendorong peningkatan sarana
prasarana di bidang pekerjaan umum, perhubungan, informasi dan komunikasi serta
energi listrik.
"Sedangkan
pemberdayaan masyarakat, dilakukan melalui penguatan UMKM serta optimalisasi
pemanfaatan komoditas unggulan sektor kelautan dan perikanan, pertanian, dan
pariwisata," jelas Gubernur
Di akhir
sambutannya, Gubernur mengaku, jalinan kemitraan antara Pemprov dengan DPRD
selama ini, akan mengatasi permasalahan di masa mendatang secara lebih efektif
dan efisien. Keduanya dapat merumuskan program dan kegiatan secara lebih
optimal, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat Maluku.
"Untuk
itu, saya perintahkan kepada semua pimpinan OPD segera mempelajari dan
menindaklanjuti rekomendasi dewan ini, agar pembangunan dan pelayanan publik
akan semakin baik lagi," tutup Gubernur.
Sementara
itu, Benhur Watubun selaku Ketua Pansus membacakan lima rekomendasi DPRD Maluku
terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020, agar dapat ditindaklanjuti dalam
rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Kelima
rekomendasi tersebut adalah : Pertama, melakukan reformasi birokrasi pada
beberapa pejabat struktural yang sampai saat ini masih dalam status Pelaksana
Tugas (Plt) untuk di definitifkan.
Kedua, dalam
hal kebijakan pemberian bantuan kepada kelompok atau komunitas, pemerintah
daerah harus lebih jeli dalam mengukur peruntukannya dan kelompok sasaran. Hal
ini agar output yang diharapkan berbanding lurus dengan outcamp yang
diinginkan.
Ketiga,
orientasi pelayanan minimum oleh pemerintah daerah seharusnya berkonsekuensi
terhadap meningkatnya kinerja ekonomi daerah. Dalam perspektif itu, maka
pelayanan semua perizinan harus terkonsentrasi dalam satu pelayanan yang
terintegrasi.
Keempat,
berkaitan dengan investasi di Maluku, maka setiap investor selain memanfaatkan
anak daerah secara proporsional juga harus memiliki kantor cabang di wilayah
Maluku dan DPRD meminta, agar harus ada
peraturan Gubernur sebagai aturan dan pelaksanaannya.
Kelima, DPRD
mendesak Gubernur untuk menegaskan kepada kepala dinas PUPR untuk segera
menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara pada perubahan APBD
2021.
Post Comment