Tiga Ranperda Usulan Pemprov Maluku Disetujui Dewan
Ambon, Cahayalensa.com - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui sidang paripurna persetujuan bersama atas tujuh Ranperda. Sidang dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna Dewan setempat, Jumat (4/6/2021).
Sidang
paripurna tersebut dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual dari
kediamannya di Poka Ambon.
Persetujuan
tiga Ranperda ini, setelah dilakukannya pembahasan mendalam antara Panitia
Khusus (Pansus) dengan Pemda.
Total tujuh
Ranperda yang disetujui, tiga rancangan peraturan merupakan usul Pemda Provinsi
Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.
Tiga usulan
Pemprov Maluku masing-masing, Ranperda tentang perubahan atas perda provinsi
Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda
tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi Maluku Tahun 2019 - 2039 dan
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun
2019 - 2025.
Sedangkan
empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda
tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai
Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan
Pangan Masyarakat.
Gubernur dalam
sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi, atas dedikasi
pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang telah melakukan
pencermatan dan penyempurnaan.
"Sehingga
pada hari ini, telah diberikan persetujuan bersama atas tujuh buah Ranperda
Provinsi Maluku tahun 2021," pungkasnya.
Tidak ada komentar