Breaking News

Pemberlakuan PPKM Mikro di Maluku, Posko Covid-19 Desa Dioptimalkan


Ambon, Cahayalensa.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Maluku kembali diberlakukan.

Terkait itu, Pemerintah Provinsi  Maluku sementara membahas persiapannya dengan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk capaian vaksinasi.

Pembahasan yang dilakukan secara virtual ini, dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang, berlangsung di Kantor Gubernur, Selasa (1/6/2021).

Salah satu aturan yang diberlakukan yaitu, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Mengenai hal itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung membenarkannya.

"Instruksi Mendagri yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2021 oleh Mendagri Tito ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Jokowi, yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang dan lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna mengendalikan penyebaran. Berkenaan hal ini, Presiden lalu menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia," jelasnya.

Secara umum didalam Inmendagri ini, lanjut Rerung, tertuang 18 opsi, beberapa diantaranya tentang instruksi.

Di opsi ke-16, dijelaskan bahwa pemberlakuan PPKI mikro diperpanjang sejak tanggal 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 20 minggu berturut-turut.

"Atas dasar ini, maka di instruksikan kepada kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala," tuturnya.

Rerung menambahkan, setelah mendapat Inmendagri, Pemprov Maluku lalu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Maluku Nomor Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKn berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat Desa negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona.

"Instruksi ini ditujukan kepada Bupati Walikota se-Maluku. Instruksi dikeluarkan Gubernur tanggal 31 Mei tahun ini, dan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2021," ujar Rerung.

Rerung memaparkan, ada 17 poin didalam Ingub. Pada poin ke-15, terdapat penjelasan tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 20 minggu berturut-turut.

"Untuk itu para Bupati Walikota se-Maluku, agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala," tutup Rerung.

Tidak ada komentar