Pemberlakuan PPKM Mikro di Maluku, Posko Covid-19 Desa Dioptimalkan
Ambon, Cahayalensa.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Maluku kembali diberlakukan.
Terkait itu,
Pemerintah Provinsi Maluku sementara
membahas persiapannya dengan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk capaian
vaksinasi.
Pembahasan
yang dilakukan secara virtual ini, dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Maluku Kasrul Selang, berlangsung di Kantor Gubernur, Selasa (1/6/2021).
Salah satu
aturan yang diberlakukan yaitu, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di
tingkat desa dan kelurahan.
Mengenai hal
itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia
Rerung membenarkannya.
"Instruksi
Mendagri yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2021 oleh Mendagri Tito ini
merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Jokowi, yang menginstruksikan
agar kebijakan PPKM diperpanjang dan lebih mengoptimalkan posko penanganan
Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna mengendalikan penyebaran. Berkenaan
hal ini, Presiden lalu menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota
se-Indonesia," jelasnya.
Secara umum
didalam Inmendagri ini, lanjut Rerung, tertuang 18 opsi, beberapa diantaranya
tentang instruksi.
Di opsi
ke-16, dijelaskan bahwa pemberlakuan PPKI mikro diperpanjang sejak tanggal 1
Juni 2021 hingga 14 Juni 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku
pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 20 minggu
berturut-turut.
"Atas
dasar ini, maka di instruksikan kepada kepala daerah agar melakukan monitoring
dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara
berkala," tuturnya.
Rerung
menambahkan, setelah mendapat Inmendagri, Pemprov Maluku lalu
menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Maluku Nomor
Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKn berbasis mikro dan mengoptimalkan posko
penanganan covid 19 di tingkat Desa negeri dan kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Corona.
"Instruksi
ini ditujukan kepada Bupati Walikota se-Maluku. Instruksi dikeluarkan Gubernur
tanggal 31 Mei tahun ini, dan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2021," ujar
Rerung.
Rerung
memaparkan, ada 17 poin didalam Ingub. Pada poin ke-15, terdapat penjelasan
tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku
pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 20 minggu
berturut-turut.
"Untuk
itu para Bupati Walikota se-Maluku, agar melakukan monitoring dan rapat
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala,"
tutup Rerung.
Tidak ada komentar