Gubernur Maluku Lantik SadaliSebagai Penjabat Sekda Maluku
Ambon, cahayalensa.com- Berdasarkan SK Gubernur Nomor 141 tahun 2022, tertanggal 18 Januari tahun 2022, Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik Ir Sadali IE M. Si menjadi Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekda dilaksanakan, Rabu (19/1/2022) di Lantai 7 kantor Gubernur Maluku dihadiri Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail, Pimpinan instansi vertikal di daerah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD Lingkup
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan Sekda ini sesuai dengan peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris daerah yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri .
Yang tujuan adanya Penjabat Sekda menurut Murad, adalah untuk menghindari kekosongan sekda sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Maluku.
Menurut Murad, jabatan sekda provinsi merupakan jabatan yang sangat strategis, dan merupakan karier tertinggi bagi ASN.
Selain itu, Sekda adalah Sekertaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.
Gibernur menyampaikan, ada tiga tugas utama yang harus dijalankan sekda yaitu membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Pada kesempatan itu Murad menyampaikan Saat ini telah memasuki tahun ke 3 pemerintahan periode 2019-2024 banyak hal positif yang sudah diraih dalam berbagai sektor pembangunan
Untuk itu, Gubernur menginstruksikan Penjabat Sekda untuk menggerakkan seluruh daerah birokrasi agar dapat menjadi mesin penggerak roda pemerintahan yang mampu menciptakan pembaharuan dan inovasi dalam rangka percepatan pencapaian target pembangunan.
Selain itu, menurut Gubernur, sebagai ketua harian Satuan tugas penanganan Covid-19 Maluku, dirinya meminta Penjabat Sekda untuk segera mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan terukur dengan melibatkan seluruh Satgas termasuk TNI/Polri.
Ia juga meminta sekda untuk memperkuat komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi dengan mitra pemerintah serta bisa mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparans, dan akuntabel.
Optimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Gubernur
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono dan
dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Maluku dan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara (BA) pengambilan sumpah jabatan dan diikuti pengucapan kata-kata pelantikan. (*/cl)


Tidak ada komentar