Belum Lakukan Perekaman E-KTP, Ratusan Ribu Pemilih Pemula Terancam Tak Coblos di Pemilu Dan Pilkada
Ini setelah, sebanyak 219.735 warga Maluku atau pemilih pemula yang berhak sebagai pemilih yang saat ini duduk dibangku SMA/SMK dan sederajat, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Jadi total warga Maluku, yang wajib melakukan pencoblosan berjumlah di Pemilu dan Pilkada, sebanyak 1.315.532 pemilih. Dimana dari jumlah tersebut ternyata yang baru melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.095.797 orang sedangkan yang belum merekam sebanyak 219.735 oranf,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Pattimahu, ketika rapat dengan Komisi I DPRD Maluku, KPU Maluku, Bawaslu, dan instansi terkait di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (18/1/2023).
Dikatakan, setiap melakukan perekaman E- KTP, Disdukcapil Maluku diperhadapkan dengan kendala letak geografis Maluku, yang merupakan wilayah kepulauan dengan karakteristik wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas perekaman
Bahkan, ingat dia, terdapat beberapa desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak memiliki kendaraan reguler, sehingga harus menyewa angkutan untuk sampai di lokasi tersebut.
Soal, anggaran Dinas Dukcapil, lanjut dia, memiliki anggaran yang minim baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota sehingga tidak dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak ada angkutan apapun.
“Perekaman KTP sangat terpengaruh dengan anggaran kabupaten dan kota termasuk pemprov sangat kecil, artinya capil tidak diberikan anggaran yang cukup maka jumlah pemilih termasuk pemilih pemula tidak bisa di rekaman, ini juga keluhan Kabupaten dan Kota,”terangnya.
“Kami meminta DPRD Provinsi Maluku dapat membantu Dinas Dukcapil agar dapat diberikan anggaran yang cukup guna menuntaskan persoalan ini,”pungkasnya.(**)
Tidak ada komentar