Lima Profesi Kesehatan Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
Ambon, CahayaLensa.Com- Unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Ubdang Kesehatan Omnibus Law dilakukan
Ratusan tenaga kesehatan di Maluku, Senin (8/5/2023) di DPRD Provinsi Maluku.
Dokter Ishak Simatauw kepada awak media mengatakan, meski banyak tenaga kesehatan yang mengikuti demo, dirinya memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan di fasilitas kesehatan.
"Yang hadir perwakilan, dengan tidak mengesampingkan pelayanan. Sehingga yang hadir dua ratusan itu adalah orang-orang yang betul untuk hari ini libur. Dari pelayanan di semua fasilitas kesehatan di Kota Ambon dan sekitarnya tetap berjalan tidak ada yang kosong," kata Simatau.
Dijelaskannya, ada 5 profesi kesehatan yang mengikuti aksi damai ini.
Yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Aksi damai tersebut, lanjutnya, menolak atau menghentikan pengesahan RUU Omnibus Law, yang direncanakan akan dibahas DPR RI, hari ini.
"Jadi prinsipnya Kenapa 5 organisasi profesi melakukan aksi pada hari ini adalah pertama kita menuntut bahwa dalam proses pembahasan suatu undang-undang maka harus ada Keterlibatan Masyarakat minimal organisasi profesi dalam penyusunan," tambahnya.
Para Nakes menilai, dalam poin di RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam masyarakat.
Serta tak melindungi para pekerja, termasuk para nakes.
"Beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang menurut kami implikasinya lebih cara yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. Karena ada beberapa poin-poin yang cukup banyak, sebenarnya tidak bisa kami Sebutkan, yang membuat tenaga kesehatan itu dia tidak mendapatkan haknya kemudian tidak mampu melakukan kewajibannya dengan maksimal karena dibatasi oleh undang-undang perencanaan undang-undang yang sementara dibuat," jelasnya.
Para nakes berharap, poin tuntutan yang diberikan ke DPRD dapat tersalurkan hingga ke Pusat.
Harapannya sederhana DPR sesuai mekanisme dapat membantu kami untuk Bagaimana di pusat dapat menghentikan proses pembahasan. Jadi bukan kami tidak ingin ada perbaikan, tapi kami ingin pembahasannya itu tidak prematur jadi dibahas dengan baik sehingga hasilnya juga maksimal bagi masyarakat dari semua organisasi profesi kesehatan," tandasnya. (**)
Tidak ada komentar