Rahakbauw : Pansus Pasar Mardika Sudah Bekerja Maksimal
Ambon, CahayaLensa.Com- Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku yang di pimpin Richard Rahakbauw yang terbentuk awal bulan Mei 2023 sudah bekerja maksimal .
Setelah Pansus terbentuk, tugas yang sudah dilakukan yaitu pengumpulan data atau pulbaket.
Pengumpulan data berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika yang terkait dengan pasarnya, terminalnya dan juga termasuk Rumah dan Toko (Ruko) yang ada di pasar Itu.
Demikian disampaikan Ketua Pansus DPRD Maluku Pasar Mardika Ambon, Richard Rahakbauw pada wartawan di Ambon belum lama ini.
Menurut Rahakbauw, lahan dan bangunan termasuk terminal milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berdasarkan hak pengelolaan.
Semua itu, Pemda Maluku dapatkan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur yang dilakukan tahun 1987 lalu dan sudah berakhir pada tanggal 26 Februari tahun 2007.
Perjanjian kerja sama itu kata Rahakbauw, di laksanakan selama 30 tahun, dimana lahan itu diberikan dalam keadaan kosong kepada PT. Bumi Perkasa Timur untuk kemudian di bangun Terminal A.1 yang melayani trayek dalam kota dan A.2 untuk melayani trayek luar kota.
Termasuk didalamnya ada 250 Ruko dan juga gedung pasar Mardika yang sementara ini sedang revitalisasi, juga tiga Halte dan bangunan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Kantor Kelurahan, Menara Tower dan juga Pos Keamanan serta jalan yang ada di dalam Terminal maupun dalam areal pada tanah milik Pemda Maluku.
“Kita menunjukan bukti kontrak itu, karena ada keterkaitan dengan kerja sama yang di lakukan oleh Pemda Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur. Perjanjian ini merupakan kelanjutan yang tentu kita akan melihat keputusan itu secara baik,” ucap Richard.
Selanjutnya dari sisi aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maupun juga junto Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerja Sama Daerah dan Daerah dengan pihak ketiga semua itu di atur secara jelas,” ujarnya.
Ketika perjanjian kerja sama akan dilakukan pada pihak ketiga yang membebani masyarakat dan juga belum dianggarkan di dalam APBD tahun berjalan, maka itu harus diajukan pada DPRD untuk mendapat persetujuan.
“Faktanya, mereka belum mengajukan itu, sementara perjanjian kerja sama sudah di lakukan dan itu persoalan yang akan di bicarakan dengan DPRD Maluku,” tutupnya. (**)
Tidak ada komentar