Wabup Kilikily Buka Rapat Virtual Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL
Tiakur, CahayaLensa.com - Perkembangan wilayah suatu daerah seringkali membawa dampak pada peningkatan berbagai sektor kegiatan. Salah satu hal yang berkaitan dengan perkembangan wilayah adalah semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan penduduk, baik sektor ekonomi, sosial maupun transportasi. Tingkat peningkatan kemudahan pencapaian pada suatu wilayah akan memberikan dorongan pada semakin tingginya pendapatan masyarakat.
“Salah satu kebutuhan peningkatan ekonomi keluarga atau masyarakat adalah tumbuhnya sektor-sektor usaha mikro dan makro yang produktif, sehingga dapat menunjang berkembangnya kegiatan perekonomian suatu wilayah. Komoditi Teripang Laut dan Lola,merupakan komoditi yang banyak dijumpai hampir di seluruh pulau di Kabupaten MBD dan bahkan dijadikan usaha yang cukup penting olehmasyarakat MBD, karena nilai jual yang relatif tinggi,” Ungkap Wakil Bupati MBD, . Agustinus L. Kilikily saat membuka rapat virtual pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Usaha Perdagangan Satwa Liar (teripang dan lola), Kamis 1 Februari 2023.
Dijelaskan Kilikily, mekanisme pemanenan jenis komoditi Teripang dan Lola di Kabupaten MBD dikelola dengan hukum adat sasi, sehingga tidak sembarang masyarakat dengan bebas mengambil Teripang dan Lola untuk dikomersilkan atau dikonsumsi. Kearifan lokal ini juga menjadi perhatian pemrakarsa, sehingga dalam operasional usahanya tidak bertabrakan dengan pengetahuan hukum-hukum adat masyarakat setempat. Dalam upaya itulah, maka tanggung jawab pemrakarsa adalah harus mengedukasi masyarakat tentang pola pengolahan Teripang dan Lola, sehingga tak hanya kuantitas dan kualitas yang menjadi target keuntungan, tetapi aspek lingkungan juga menjadi prioritas utama, karena komoditi Teripang dan Lola merupakan biota yang menjaga keseimbangan ekosistem laut dan perairan.
Menurutnya, Dalam rangka menunjang operasional kegiatan usaha Perdagangan Satwa Liar (Teripang dan Lola) di Desa Wakarleli Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya, maka sangat diperlukan suatu aktivitas studi yang mampu memberikan gambaran secara lebih komprehensif tentang pembahasan dampak lingkungan. Usaha Perdagangan Satwa Liar (Teripang dan Lola) di Desa Wakarleli Kecamatan Moa, karena diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Dalam upaya meminimalisasi dampak yang ditimbulkan, CV Ling Glory Perkasa selaku Pemrakarsa telah menyusun Dokumen UKL-UPL Kegiatan Usaha Perdagangan Satwa Liar (Teripang dan Lola) di Desa Wakarleli Kecamatan Moa, yang akan dibahas dalam Rapat Pemeriksaan yang dilakukan guna mengkaji seluruh dampak pelaksanaan kegiatan dari aspek lingkungan hidup.
“Memperhatikan adanya pengaruh kegiatan tersebut terhadap aspek lingkungan hidup, maka kapasitas penyusunan Dokumen UKL-UPL Usaha Perdagangan Satwa Liar (Teripang dan Lola) di Desa Wakarleli Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya, haruslah tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup, sehingga diharapkan dokumen lingkungan hidup tersebut setelah diuji dan diperiksa, dan dapat tetap mengembangkan Konsep Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Hidup serta sebagai bentuk komitmen pemrakarsa kegiatan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya,” jelasnya.
Kilikily menekankan beberapa poin penting yakni, CV Ling Glory Perkasa sebagai pemrakarsa kegiatan, diminta nantinya wajib melaksanakan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang termuat dalam Matriks Formulir UKL/UPL, agar kondisi lingkungan tetap terjaga dan dampak lingkungan yang negatif dapat diminimalisir.
Selanjutnya terhadap seluruh bentuk dampak lingkungan negatif yang muncul terhadap kegiatan tersebut, maka wajib ditangani atau ditanggulangi oleh pihak pemrakarsa kegiatan, baik pada tahap konstruksi, tahap operasi dan tahap pasca operasi.
Selain itu, kepada Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Kilikily mewajibkan agar peserta dapat memberikan saran dan masukan baik secara langsung maupun tertulis, sehingga dapat ditanggapi oleh pemrakarsa kegiatan, guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan Dokumen UKL-UPL Usaha Perdagangan Satwa Liar (Teripang dan Lola) di Desa Wakarleli Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kilkily berharap rapat pemeriksaan dokumen lingkungan dapat berjalan dengan baik dan dapat diterbitkan Persetujuan PKPLH oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaan usaha tersebut nantinya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”ungkapnya mengakhiri. (Milen)



Tidak ada komentar