Disperindag Ambon Temukan 112 Kios Ilegal Milik Warga Non-KTP Ambon
Ambon, CahayaLensa.com -
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mencatat sebanyak 112 kios atau pondok 24 jam yang tersebar di beberapa kecamatan tidak memiliki izin resmi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Loppies.
Menurut Josias, pendataan telah dilakukan pihaknya bekerja sama dengan lurah dan kepala desa di sejumlah wilayah. Data tersebut juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil pendataan, kami menemukan 112 kios yang tidak memiliki izin. Mayoritas pemiliknya bukan warga Ambon, karena KTP mereka berasal dari Sulawesi,” ujar Josias.
Ia menjelaskan, selama ini para pemilik kios membuka usaha dengan menyewa lahan milik masyarakat, tanpa memiliki izin usaha resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibatnya, mereka tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
“Kalau mereka membuka usaha, harusnya punya izin resmi. Kalau pemiliknya satu seperti Indomaret, harus ikut aturan yang berlaku. Tapi ini sama sekali tidak ada izin dan tidak menyumbang untuk kota,” tegasnya.
Disperindag akan menggelar rapat bersama Sekretaris Kota Ambon dan mengundang para pemilik kios untuk membahas penyelesaian. Menurut Josias, pendekatannya bukan langsung menutup, tetapi mendorong agar mereka mengurus izin dan memberikan kontribusi resmi.
“Kita akan cari solusi. Mereka harus mengurus NIB dan mulai memberikan kontribusi kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah pembahasan bersama Sekretaris Kota, hasilnya akan dikonsultasikan dengan Wali Kota Ambon untuk menentukan kebijakan resmi terkait keberadaan kios-kios ilegal tersebut.
Post Comment