Breaking News

Kepala BPPRD: Sosialisasi Penting untuk Dukung Pemahaman dan Kepatuhan Pajak

Ambon, CahayaLensa.com - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan kewajiban pemerintah dalam setiap penerbitan regulasi baru, termasuk Perda Kota Ambon No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

"Namanya peraturan pemerintah, baik itu peraturan baru maupun pengganti yang lama, wajib disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat khususnya wajib pajak memahami aturan tersebut, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak berjalan lancar," ujar Roy.

Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak akan sangat membantu kinerja pemerintah. Menurutnya, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat adalah tiga pilar pembangunan yang tidak bisa dipisahkan.

Roy juga menyoroti arahan pemerintah pusat terkait kewajiban semua transaksi keuangan untuk dilakukan secara nontunai. Hal ini mendorong Pemerintah Kota Ambon menyiapkan sistem dan regulasi pendukung, termasuk rencana peluncuran Sistem Pelaporan Pendapatan Daerah berbasis aplikasi digital.

"Ke depan, kita harapkan masyarakat bisa membayar pajak kapan saja, bahkan saat baru bangun tidur. Artinya, sistem pembayaran pajak digital akan mempermudah proses dan meningkatkan efisiensi," tambahnya.

Terkait kepatuhan pajak di Kota Ambon, Roy mengapresiasi tren positif yang ada.

 "Tingkat kepatuhan di Ambon sudah cukup tinggi. Tapi tetap perlu ditingkatkan, terutama untuk para wajib pajak baru. Mereka harus tahu dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Tidak ada komentar