Breaking News

Wali Kota Ambon Dorong Optimalisasi Pajak Lewat Sistem Digital

Ambon, CahayaLensa.com
Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar sosialisasi tiga regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi, yakni Peraturan Daerah Kota Ambon No.1 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Ambon No.42 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota No.43 Tahun 2024. 

Kegiatan ini berlangsung di Ambon, Senin (17/6/2025), dan dihadiri oleh para wajib pajak serta jajaran pemerintahan kota.

Sambutan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dibacakan oleh Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse. Dalam sambutannya, Ririmasse menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi guna menopang pembangunan dan pelayanan publik.

“Ambon ingin berpacu seperti kota-kota lain di Indonesia, tetapi kapasitas fiskal kita masih terbatas,” ungkap Ririmasse. 

Ia menambahkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2025, target penerimaan pajak daerah diproyeksikan sebesar Rp166 miliar, dan dari retribusi sebesar Rp19 miliar.

Keterbatasan fiskal dinilai menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. Karena itu, pajak dipandang sebagai urat nadi pemerintahan. Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban mereka.

“Optimalisasi penerimaan pajak menjadi solusi. Sistem pembayaran online akan memudahkan para pelaku usaha yang sibuk dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas,” lanjutnya.

Dalam forum tersebut juga dibahas tantangan dalam pengawasan dan pelaksanaan pajak, termasuk regulasi yang masih menjadi kendala. Pemerintah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai kontribusi terhadap negara dan daerah.

Selain itu, Sekkot menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Kota Ambon yang juga membutuhkan pembiayaan tinggi. Namun, saat ini potensi retribusi dari sektor tersebut belum tergarap maksimal.

Ia mengutip pernyataan seorang penyiar radio era 1950-an di Amerika Serikat, “Saya bangga membayar pajak, tapi lebih bangga jika pajak saya benar-benar digunakan untuk negara,” sebagai refleksi pentingnya kepatuhan pajak yang dibarengi dengan kepercayaan terhadap pemerintah.

Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perpajakan digital, agar semakin memudahkan wajib pajak sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan merata

Tidak ada komentar