Breaking News

Komisi I DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa HGB 170 di Negeri Passo, Keluarkan Dua Rekomendasi

Ambon, CahayaLensa.com - Komisi I DPRD Kota Ambon memfasilitasi rapat dengar pendapat antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan keluarga besar Rinsampessy di Negeri Passo, Jumat (21/6), terkait sengketa atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta, menjelaskan bahwa rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan dari warga Negeri Passo yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan pada 15 Juni 2025.

“Permasalahan muncul karena keluarga Rinsampessy, Parera, Tuatanasi, dan Latupela mengaku tidak diberitahu terkait pengukuran lahan. Saat mereka mendatangi kantor pertanahan tanggal 16 Juni, mereka tidak mendapat respon, sehingga mengadu ke Komisi I,” ungkap Fadli.

Menurutnya, mediasi yang dilakukan bertujuan agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

“Jangan sampai kondisi ini jadi blunder dan memicu kekacauan. Komisi I wajib hadir untuk merespons dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon mengeluarkan dua poin rekomendasi penting. Pertama, meminta BPN untuk memfasilitasi proses hukum dan komunikasi dengan keluarga yang bersengketa. Kedua, meminta agar seluruh pihak, khususnya masyarakat, tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Fadli juga menegaskan bahwa proses lanjutan terkait HGB 170 belum dapat dijalankan sepenuhnya karena status lahan masih dalam sengketa.

“Masih dalam status perkara. Oleh karena itu, pendekatannya harus normatif dan sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian secara hukum, tanpa menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar