Pemkot ApresiasiKeseriusan Komisi I DPRD Ambon dalam Mediasi Persoalan Percepatan Raja di Enam Negeri Adat
AMBON,CahayaLensa.com -Keseriusan Komisi I DPRD Kota Ambon dalam memediasi persoalan percepatan pengangkatan kepala pemerintahan (raja) definitif pada sejumlah negeri adat mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kepala bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa mengatakan, khusus di Kota Ambon, masih terdapat enam negeri adat yang hingga kini belum memiliki raja definitif.
Keterlambatan mewujudkan raja dikarenakan adanya konflik internal pada negeri-negeri itu sendiri.
"Namun Komisi I DPRD telah menjadikan masalah ini sebagai agenda prioritas. Dan hari ini kita telah memulai dengan membahasnya secara bersama. Kami sangat mengapresiasi itu," kata Alfian di Gedung DPRD Ambon, Rabu (04/06/2025).
Menurutnya, Pemkot Ambon tidak mengintervensi perihal masalah raja. Pemerintah sifatnya hanya memfasilitasi semua hal yang berkaitan dengan itu.
"Bahkan jika terdapat keberatan-keberatan pun, kita akan melayani itu, tapi tidak mengintervensi hingga ke pranata adat dari negeri itu sendiri," ujarnya
Alfian menyatakan, dari persoalan raja yang ada di Ambon, sebenarnya yang diharapkan itu adalah konsensus atau mufakat di internal matarumah parentah.
Sebab, kehadiran raja itu hanya untuk menjaga
kelangsungan adat, pemerintahan, serta stabilitas sosial di wilayah adat negeri yang bersangkutan.
"Karena ini amanah besar. Tugasnya untuk bangun negeri, memberdayakan masyarakat, mensejahterakan masyarakat, dan menjaga nilai-nilai adat, hanya itu. Ya paling tidak harua tercapai konsensus," sebutnya
Namun, lanjut dia, jika dalam prosesnya tidak tercapai konsensus karena dua pandangan berbeda dan tidak ada titik temunya, maka solusi lain bisa dengan cara bergiliran.
"Ini kan cuman soal kesempatan untuk memimpin saja. Jadi bisa dengan periode ini si A besoknya si B, asal masih turunan. Karena paling penting itu mensejahterakan masyarakat negeri," kata Alfian
Ditambahkan, posisi raja sama saja dengan kepala desa. Sebab jika soal tanah negeri pun, sudah terbagi habis untuk masing-masing pam/marga.
"Sama saja. Ada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dan peruntukannya itu diatur dengan undang-undang. Siapa salah kelola maka tempatnya hotel prodeo, kan begitu," tukasnya
Untuk diketahui, enam negeri adat yang belum dipimpin raja definitif diantaranya Negeri Passo, Rumah Tiga, Hative Besar, Tawiri, Seilale dan Amahusu.
Tidak ada komentar