Sekkot Ambon Tegaskan Larangan Penambahan Kios 24 Jam Tanpa Izin
Ambon, CahayaLensa.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon melarang penambahan kios 24 jam baru sebelum ada survei dan verifikasi zonasi yang sesuai.
“Tidak boleh ada penambahan kios lagi sebelum dilakukan survei apakah lokasi yang dibangun itu sudah sesuai peruntukannya atau belum,” kata Sapulette kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon memiliki data zonasi yang mengatur jumlah maksimal kios 24 jam di setiap wilayah.
“Disperindag punya data lengkap soal zonasi. Dari situ kita tahu di satu zona berapa jumlah kios yang bisa diizinkan. Jadi distribusi kios harus sesuai dengan ketentuan itu,” jelasnya.
Menurut Sapulette, kios-kios 24 jam yang belum memiliki izin resmi wajib didata dan dikoordinasikan oleh Disperindag bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Semua kios yang belum resmi harus didata dan dikaji kembali agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan,” tutupnya.

Tidak ada komentar