Oknum Wartawan Diduga Serang BPJN Maluku Gara-Gara Permintaan Uang Kos Tak Dipenuhi
Oknum wartawan PostAmbon.com berinsial GB diduga meminta sejumlah uang untuk membayar kontrakan. Sayangnya, permintaan tersebut tak terpenuhi, sehingga GB pun tersulut emosi dan sakit hati.
Ia kemudian menyerang BPJN Maluku terkait proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari di Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah senilai Rp24 miliar.
“Gara-gara uang kos, GB buat berita hoaks,” ujar Kepala Satker II PJN Maluku, Toce Lewol melalui keterangan resmi, Jumat (15/8).
GB merupakan wartawan PostAmbon.com, dan ini bukan baru pertama kali ia menyerang BPJN Maluku. Ia disebut sering mencari keuntungan di BPJN Maluku dengan cara-cara yang kotor. Fokusnya diarahkan pada proyek bermasalah untuk dijadikan senjata pamungkas menakuti-nakuti pejabat di BPJN Maluku.
Sebut saja proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari. Meski proyek tersebut diklaim tuntas, GB justru membuat berita bohong alias hoaks demi memuluskan tujuannya mendapatkan uang dengan dalih membayar kontrakan.
Alih-alih menjadikan kontrakan sebagai alasan, GB justru menjadikannya senjata pamungkas untuk menekan pejabat. Ia pun diminta agar bersikap profesional sehingga karya jurnalistik dapat dipercaya publik.
GB juga diingatkan agar berhati-hati dalam memuat berita, sebab tugas jurnalis adalah tugas mulia. Seorang jurnalis wajib memberikan informasi dan fakta yang sebenarnya, bukan sebaliknya menulis berita dengan cara menakut-nakuti atau berdasarkan emosi pribadi.
“Jurnalis yang memiliki sumber daya mumpuni pasti menyajikan informasi sesuai kaidah jurnalistik, bukan menulis asal-asalan,” tegas Toce.
Lebih lanjut, ia berharap GB tidak mencederai etika jurnalistik dengan menulis berita karena kepentingan pribadi. Wartawan dituntut menulis berita berdasarkan data dan fakta, bukan karena permintaan uang kos tidak dipenuhi.
Sebelumnya, Media PostAmbon.com sempat menyebut paket preservasi jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari di Pulau Seram kembali menjadi sorotan. Dokumen pengadaan menunjukkan pagu/HPS Rp24,078 miliar bersumber dari APBN 2023 yang diperuntukkan bagi paket di Satker PJN Wilayah II Maluku.
Tender tercatat berlangsung pada 27 Februari hingga 28 Maret 2023 dan dinyatakan selesai, dengan pemenang tender yakni PT Aiwondeni Permai. Menurut versi pemerintah, proyek tersebut dinyatakan selesai, meski media menyebut gambaran di lapangan terlihat lebih keruh.
Situs resmi BPJN Maluku juga menuliskan bahwa kontrak paket tersebut ditandatangani pada 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 bersama penyedia PT Aiwondeni Permai dengan nilai Rp23,784 miliar, lebih rendah Rp294 juta dari pagu/HPS. Turunnya nilai dari pagu ke angka kontrak dianggap lumrah, namun di tengah tudingan kinerja buruk, selisih ini tetap patut dicatat.
Tidak ada komentar