Pemkot Ambon Tajamkan Batas Fisik Wilayah Baguala, Leitimur Selatan, dan Nusaniwe
Ambon, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon mulai menajamkan batas-batas fisik wilayah di tiga kawasan, yakni Baguala, Leitimur Selatan, dan Nusaniwe, sebagai bagian dari percepatan penataan ruang dan kemudahan investasi. Penajaman batas ini akan dibahas melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronald Frans Patipawae, menjelaskan bahwa kawasan Baguala dan Leitimur Selatan akan digabungkan dalam satu paket perencanaan karena keduanya berbatasan langsung. Sementara kawasan Nusaniwe menjadi bagian dari rencana detil tata ruang (RDTR) karena merupakan kawasan pusat Kota Ambon.
Menurut Ronald, kawasan pusat kota yang sudah masuk dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan Gistaru (Geospasial Tata Ruang), seperti Galala, Hative Kecil hingga Siwalima, sudah bisa diakses secara nasional. Namun wilayah lainnya belum tersedia secara daring karena keterbatasan sumber daya dan anggaran. Tahun ini, Pemkot Ambon menargetkan perluasan akses tersebut sebagai bagian dari upaya mempermudah investasi.
Ia menyebut, kendala lain dalam penataan ruang adalah belum tuntasnya persoalan batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di kawasan Hitu dan Laha. Persoalan ini membuat wilayah tersebut belum dapat dimasukkan dalam rencana tata ruang kota.
“Wilayah Nusaniwe menjadi prioritas tahun ini karena berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata. Maka seluruh perizinan harus disusun secara detil agar investasi di Kota Ambon bisa dikendalikan, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” ujar Ronald, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menyoroti potensi pengembangan di Leitimur Selatan yang memiliki lahan luas namun dengan jumlah penduduk sedikit. Kawasan ini digabung dengan Baguala sebagai strategi pemerataan pembangunan dan investasi.
“Jangan hanya fokus di Kecamatan Sirimau yang sudah padat. Pengembangan juga harus menyentuh wilayah lain seperti Baguala dan Leitimur Selatan,” tambahnya.
Ronald menyatakan, wilayah-wilayah yang belum masuk dalam RDTR masih diproses melalui forum penataan ruang daerah. Setelah RDTR disahkan, seluruh perizinan bisa langsung diakses secara daring tanpa perlu negosiasi ulang karena semuanya telah diatur secara teknis dan legal.
Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membangun di kawasan seperti Kudamati atau Karang Panjang, cukup mengakses Wistaru untuk mengetahui ketentuan jarak bangunan dan garis depan secara otomatis dan akurat.
“Perizinan kini dibuat transparan dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, bahkan secara nasional,” tegas Ronald.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong masuknya investasi ke Ambon dengan tata ruang yang tertib dan berbasis data spasial yang terbuka.
Tidak ada komentar