Breaking News

BKPSDM Maluku Tengah Pastikan SK PPPK Tahap II Segera Terbit, Proses Administrasi Sudah Dikirim ke BKN Makassar


MASOHI, CahayaLensa.com
– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, memastikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II segera rampung. Seluruh berkas peserta yang dinyatakan lulus seleksi telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar untuk diverifikasi.

Dalam wawancara di ruang kerjanya, Latuconsina menjelaskan bahwa pihaknya bekerja ekstra agar peserta PPPK bisa segera menempati posisi sesuai formasi penempatan masing-masing. Ia mengakui adanya beberapa kendala administratif, namun menegaskan bahwa BKPSDM telah membuka pelayanan khusus pemberkasan agar peserta dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Kami memahami antusiasme para peserta yang telah dinyatakan lulus. Karena itu, meskipun ada kendala, kami tetap berusaha semaksimal mungkin agar pemberkasan berjalan lancar dan tidak ada yang terhambat,” ujar Latuconsina.

Ia menegaskan, seluruh berkas usulan PPPK Tahap II sudah dikirim ke BKN Makassar untuk dilakukan verifikasi dan penelitian mendalam. Setelah proses ini selesai, usulan akan diteruskan kepada Bupati Maluku Tengah untuk penerbitan keputusan pengangkatan resmi dan penempatan di masing-masing dinas teknis, seperti kesehatan dan pendidikan.

“Semua dokumen sudah kami serahkan ke BKN Makassar. Proses verifikasi di sana sangat penting agar penetapan yang dilakukan benar-benar sesuai aturan,” tambahnya.

Latuconsina juga berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga para peserta bisa segera memperoleh SK. Jika tidak ada hambatan berarti, ia memperkirakan penyerahan SK PPPK Tahap II dapat dilakukan pada awal Oktober 2025.

“Harapan kami, awal Oktober semua sudah selesai sehingga para peserta bisa segera bekerja sesuai dengan formasi yang ada,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dari BKN RI, batas akhir usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ditetapkan hingga 10 September 2025. Penyerahan SK PPPK Tahap II ke instansi diperkirakan mulai dilakukan pada akhir September 2025 apabila seluruh tahapan administratif selesai tepat waktu.

Sebelum SK diterbitkan, peserta yang lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah, SKCK, surat sehat, surat pernyataan, dan dokumen lain yang relevan. Seluruh berkas ini diverifikasi oleh instansi daerah sebelum diusulkan ke BKN.

“Beberapa hambatan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian dokumen, keterlambatan pelengkapan dari peserta, hingga kesalahan data identitas. Tapi kami terus berkoordinasi agar semua persoalan bisa diselesaikan secepatnya,” tutup Latuconsina.

Tidak ada komentar