Mayor Desak Gubernur Maluku Siapkan Rp5 Miliar untuk Bentuk Dewan Masyarakat Adat
Ambon, CahayaLensa.com – Senator Paul Finsen Mayor mendesak Gubernur Maluku menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk membentuk Dewan Masyarakat Adat Maluku sebagai rumah besar bagi masyarakat adat.
Menurut Mayor, keberadaan Dewan Adat penting untuk menjaga adat istiadat, tradisi, dan budaya lokal agar tetap hidup, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Pemprov Maluku bersama Komite I DPD RI, Senin (22/9/2025).
“Ada di UUD 1945 Pasal 18B yang menegaskan negara menghormati keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat, termasuk masyarakat adat di daerah dengan kekhususan tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Dewan Adat Maluku, sebagaimana Dewan Adat Papua, akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak tanah dan eksistensinya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan dalam raker bersama DPD RI akan diteruskan ke pemerintah pusat agar lahir regulasi khusus yang mengatur masyarakat adat dan seluruh hak-haknya.
Tidak ada komentar