
Kasus ini berawal dari komentar JS di media sosial, yang menanggapi insiden pengrusakan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang (Karpan), Ambon, Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT.
Dalam komentarnya, JS menulis kalimat bernada provokatif menggunakan dialek Ambon, “partai bagitu itu, loko bakar akang kantor tu,” yang dinilai sebagai ajakan untuk melakukan kekerasan.
Ketua AMPG Maluku, Zeth Pormes, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan nama baik partai dan akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah ambil langkah hukum atas pengrusakan kantor DPD Golkar Maluku, dan juga akan melaporkan akun JS yang menulis komentar berisi ancaman pembakaran,” tegas Pormes.
Menurut Pormes, seluruh pengurus AMPG Maluku telah memantau berbagai unggahan di media sosial yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ia menilai komentar JS merupakan bentuk ancaman dan ujaran kebencian yang dapat memicu provokasi di masyarakat.
“Kami sudah kumpulkan bukti digital dan siap laporkan ke Polresta Ambon,” ujarnya.
Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon ini menambahkan, langkah hukum tersebut diambil agar menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya.
“Kami berharap kasus ini bisa memberi efek jera. Jangan gunakan media sosial untuk menghasut atau menyebar kebencian,” katanya.
Pormes juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah terpancing oleh isu yang beredar terkait pengrusakan Sekretariat DPD Golkar Maluku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tim hukum AMPG. Semua persoalan biarlah diproses oleh pihak kepolisian. Mari kita gunakan media sosial untuk hal-hal positif,” tutupnya.
Tidak ada komentar