Breaking News

Kejari Maluku Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 23, Tunggu Hasil Audit Inspektorat


MASOHI, CahayaLensa.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri 23 Maluku Tengah tetap berjalan. Kasus yang melibatkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2024 itu kini memasuki tahap penyelidikan.

Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara.

“Kasus dana BOS SDN 23 saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Maluku Tengah,” ujar Marcus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

Menurut Marcus, hingga saat ini sekitar 30 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur pejabat sekolah, bendahara, hingga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara intens dan transparan. Setelah hasil audit rampung, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat akan diserahkan ke Kejari Maluku Tengah untuk menjadi dasar tindak lanjut proses hukum.

“Jika sudah selesai, maka LHP-nya akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Marcus.

Sebagai informasi, Kejari Maluku Tengah resmi memulai penyelidikan kasus ini setelah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-731-Q.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi dana BOS di SD Negeri 23 Maluku Tengah.

Kejari Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh fakta hukum terungkap dan nilai kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Tidak ada komentar