AMBON, CahayaLensa.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang hingga kini masih menuai polemik. Pernyataan tersebut disampaikan Watubun saat menerima aksi demonstrasi dari
Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman Kantor DPRD Maluku, Senin (20/10/2025).
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku untuk mengusut masalah pasar tersebut,” ujar Watubun di hadapan para pendemo.
Ia menjelaskan, DPRD Maluku telah menjalankan perannya dengan memberikan rekomendasi dan melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Ruko Mardika. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Tugas DPRD adalah melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan. Namun, kewenangan proses hukum tetap berada di tangan penegak hukum,” tegas Watubun.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk memperjelas sejumlah temuan di lapangan, termasuk dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko Mardika Ambon.
“LSM yang menyuarakan aspirasi masyarakat juga akan kami undang dalam rapat tersebut agar perkembangan penanganan kasus ini bisa diketahui secara terbuka dan transparan oleh publik,” jelasnya.
Watubun menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan administratif dalam pengelolaan Ruko Mardika, maka DPRD akan meneruskan hasil temuan itu kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku agar menindak tegas pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan kerja sama.
Ia menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Ruko Mardika yang telah berakhir seharusnya tidak diperpanjang, dan seluruh proses pengelolaan harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kontrak yang sudah berakhir jangan lagi diperpanjang. Pengelolaan Ruko Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi agar pengaturannya bisa lebih tertib dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,” ujar Watubun.
Ketua DPRD Maluku itu juga berharap agar seluruh kebijakan terkait Ruko Mardika dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami berharap seluruh kebijakan di Ruko Mardika dilaksanakan sesuai aturan agar kontribusinya terhadap pemerintah dan rakyat Maluku benar-benar dapat dirasakan,” tutupnya.
Tidak ada komentar