Breaking News

Komisi II DPRD Maluku Gelar RDP Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Patahnya Tongkang PT Batutua di Pulau Wetar


AMBON, CahayaLensa.com
– Komisi II DPRD Provinsi Maluku dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait insiden patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di perairan Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Rapat ini menjadi tindak lanjut atas protes masyarakat yang menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat kejadian tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, kepada wartawan di Gedung Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (20/10/2025), mengatakan bahwa RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/10/2025), dengan menghadirkan pihak PT Batutua, Dinas Lingkungan Hidup, serta Inspektur Pertambangan.

“Sesuai jadwal, besok kami akan RDP dengan PT Batutua, Dinas Lingkungan Hidup, serta Inspektur Pertambangan untuk meninjau hasil kajian atas patahnya tongkang bermuatan material tambang yang diduga mencemari lingkungan di kawasan Pulau Wetar,” ujar Laipeny.

Langkah ini diambil setelah adanya aksi protes dan demonstrasi dari masyarakat yang menuntut transparansi dan kepastian terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Menurut Laipeny, suara masyarakat harus menjadi perhatian utama lembaga legislatif.

“Kami harus mengutamakan kepentingan rakyat karena suara masyarakat sudah sangat jelas melalui aksi protes di DPRD Maluku. Ini tidak bisa dibiarkan. Pada rapat sebelumnya PT Batutua tidak hadir, sementara hingga kini kami belum menerima hasil kajian resmi. Yang ada hanya kajian milik PT sendiri dan itu kami anggap tidak relevan karena bersifat sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah pelaksanaan RDP, Komisi II bersama Dinas Perikanan serta sejumlah ahli lingkungan akan meninjau langsung lokasi patahnya tongkang di Pulau Wetar untuk memastikan sejauh mana dampaknya terhadap ekosistem laut di kawasan tersebut.

“Sampai sekarang kami belum memiliki data pembanding. Karena itu, besok PT Batutua wajib hadir dengan seluruh data pendukung. Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup, harus membawa data valid agar kita bisa memastikan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan atau tidak,” ujar Laipeny.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Maluku akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan ilmiah dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

“Kami ingin hasil yang objektif dan transparan, supaya masyarakat mendapat kepastian, dan jangan sampai ada kesan bahwa persoalan ini ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar